Berita Lampung
Tabrak Tiang Listrik, Remaja Curi Tutup Siring di Stadion Jati Kalianda Diciduk
Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mengatakan, kedua pelaku mencuri tutup siring warna hitam seberat kurang lebih 50 kg dengan panjang 3 meter dan lebar 4
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Kalianda berhasil menciduk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Stadion Raden Intan, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Mirisnya, salah satu pelaku masih remaja alias di bawah umur.
Dua pelaku yakni Harudin (20), warga VII Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dan AH (16), warga Pengayoman, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Mereka beraksi di Stadion Raden Intan, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B-36/IX/2023/SPKT/Polsek Kalianda/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, Kamis 14 September 2023.
Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mengatakan, kedua pelaku mencuri tutup siring warna hitam seberat kurang lebih 50 kg dengan panjang 3 meter dan lebar 45 cm.
Sugianto menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga.
"Kami dapat laporan dari warga ada 2 orang pemuda membawa besi panjang sekira 3 meter dan lebar 45 cm warna hitam dengan menggunakan sepeda motor pada Rabu (13/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB," kata Sugianto, Kamis (14/9/2023).
Warga pun langsung melakukan pengejaran.
Saat itulah pelaku menabrak tiang listrik dan terjatuh dari sepeda motor.
Warga tanpa kesulitan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Warga juga melapor ke Polsek Kalianda.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampunh Selatan langsung mendatangi TKP.
Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Sugianto mengatakan, penutup siring yang dicuri pelaku bernilai Rp 2,5 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Kalianda-amankan-pencuri-tutup-siring.jpg)