Pemilu 2024

Komisi I DPRD Lampung Akan Panggil KPU dan Bawaslu Bahas Anggaran Pilkada 2024

Menjelang Pilkada 2024, DPRD Lampung akan memanggil penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung. 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ketua Komisi l DPRD Lampung, Yozi Rizal. Komisi I DPRD Lampung akan panggil KPU dan Bawaslu bahas anggaran Pilkada 2024. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Menjelang Pilkada 2024, DPRD Lampung akan segera memanggil penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung. 

Adapun tujuan pemanggilan tersebut untuk membahas penggunaan anggaran Pilkada 2024.

Baca juga: Mungliana Targetkan 20 Ribu Suara di Perindo pada Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu Koordinasi dengan Pol PP Terkait Penertiban APS Pemilu di Lampung Utara

Sebagaimana diketahui, Pilkada Gubernur Lampung pada 2024 dianggarkan KPU Lampung senilai Rp 311 miliar.

Sedangkan anggara. untuk Bawaslu dianggarkan Rp 84 miliar. 

Sebagaimana tahapan sementara, Pilkada Serentak se-Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, meskipun ada wacana percepatan pada bulan September 2024 mendatang.

Saat dikonfirmasi Ketua Komisi l DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan pihaknya segera memanggil penyelenggara Pemilu di Lampung dalam waktu dekat.

"Nanti kami jadwalkan pemanggilannya apa di September ini atau bulan depan, melihat jadwal terlebih dahulu," kata Yozi Rizal, Sabtu (16/9/2023).

Lebih lanjut Yozi mengatakan, pemanggilan dilakukan sebelum penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

Sebab kata dia DPRD ingin mengetahui secara spesifik penggunaan anggaran tersebut. 

"Jangan sampai penggunaannya tak efektif dan menghambur-hamburkan uang negara hingga potensi korupsi terjadi," tuturnya 

"Nanti dilihat RKA apa saja kegunaannya, jangan sampai ada penyimpangan, karena anggaran itu dana hibah dari Pemerintahan Provinsi Lampung," sambung dia. 

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Logistik Titik Sutriningsih mengatakan, pencairan anggaran Pilkada akan dilakukan 14 hari setelah penandatanganan NPHD antara Pemprov Lampung dan KPU Lampung

"Nantinya setelah NPHD anggaran akan dicairkan pada tahap pertama yakni 40 persen dan tahap selanjutnya 60 persen," kata Titik.

Terkait penggunaannya kata Titik sesuai tahapan, dan paling lambat NPHD-nya 5 Desember 2023.

Adapun pencairan tahap pertama 40 persen untuk KPU Lampung sekitar Rp 124 miliar.

Sedangkan untuk Bawaslu Lampung sekitar Rp 33,2 miliar. 

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto membenarkan penandatanganan NPHD akan dilakukan pada Desember 2023 mendatang. 

"Harus Desember ini, ya 40 persen untuk tahap pertama," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved