Berita Lampung

2 Remaja di Tulangbawang Barat Ditangkap Warga setelah Tepergok Mencuri

Dua pelaku pencurian yang tertangkap di Tulangbawang Barat ini masih remaja berinisial DT (16) dan AF (17).

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Ilustrasi pelaku ditangkap. Dua remaja di Tulangbawang Barat Lampung diringkus warga setelah tepergok mencuri. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Dua pelaku pencurian modus pembobol rumah di Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung berhasil ditangkap warga saat beraksi.

Dua pelaku pencurian yang tertangkap di Tulangbawang Barat ini masih remaja berinisial DT (16) dan AF (17).

Tertangkapnya dua remaja pelaku pencurian di Tulangbawang Barat ini saat pemilik rumah memergoki aksinya.

"Benar ada dua maling yang usianya masih remaja mencoba membobol rumah dan ketahuan hingga ditangkap warga setempat," ujar Kapolsek Gunung Agung Iptu Irwan Susanto mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, Minggu (17/9/2023).

Irwan menuturkan jika peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 22.30 WIB kemarin.

Pelaku sendiri tertangkap di rumah korban bernama Sahmin yang berada di Tiyuh Terang Bumi Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Saat ketahuan, kedua orang pelaku juga mengakui telah merusak dan mengambil barang milik korban,"ucapnya.

Bahkan kata dia, pelaku juga mengaku telah mencuri barang milik korban sebelumnya.

Artinya ungkap Irawan pencurian dilakukan sudah berulang kedua kalinya.

Seketika dua pelaku itupun langsung diamankan warga dan dibawa ke rumah RT setempat.

Tidak berselang lama, Irawan menyebut para anggota polisi datang dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa Ke Polsek Gunung Agung.

"Jadi untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan kami dari Polsek Gunung Agung setelah mengetahui informasi ada pelaku yang ditangkap massa kami langsung turun ke TKP mengamankan kedua pelaku," terangnya.

Dijelaskan Irawan jika kedua pelaku sendiri merupakan warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tubaba," jelasnya.

Irawan menambahkan dari pengakuan pelaku, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel papan pintu belakang rumah korban.

Ketika masuk ke dalam rumah korban, pelaku mengambil sepucuk senapan angin warna coklat hitam.

Selain itu juga turut mengambil 1 unit tas warna biru dan dua bilah senjata tajam jenis pisau dengan warna gagang coklat muda.

Lebih lanjut, ungkap Irawan atas perbuatan yang dilakukan pelaku sendiri bisa dijerat dalam Pasal 363 KUH Pidana.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved