Pemilu 2024

Bawaslu Bandar Lampung Instruksikan Jajaran Panwascam Lakukan Pengawasan DPTb

Bawaslu Bandar Lampung menginstruksikan jajaran panwascam di 20 kecamatan se-Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan DPTb.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, bersama Ketua Bawaslu Apriliwanda (kiri) saat wawancara dengan awak media, Senin (18/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Bandar Lampung menginstruksikan jajaran panwascam di 20 kecamatan se-Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan pendataan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb).

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bandar Lampung, Muhammad Muhyi, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Mungliana Targetkan 20 Ribu Suara di Perindo pada Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu Koordinasi dengan Pol PP Terkait Penertiban APS Pemilu di Lampung Utara

Seperti diketahui, total Daftar Pemilih Tetap atau DPT Bandar Lampung pada pemilu 2024 mencapai 790.125 orang.

Adapun jumlah tersebut berasal dari 229 kecamatan, 126 kelurahan, dan 2.880 TPS

Muhammad Muhyi mengatakan, identifikasi dan pengawasan dalam proses pendataan DPTBb dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan.

Dengan begitu, pihaknya bakal melakukan identifikasi dini terhadap DPTb di beberapa tempat.

"Misalnya pindah kerjaan, menjadi tahanan, dan berada di rumah sakit, kita instruksikan ke jajaran panwascam untuk melakukan pemetaan di tps-tps mana saja yang ada kerawanan," ujar Muhyi, (18/9/2023).

Menurut Muhyi, beberapa hal yang menjadi perhatian yakni para pemilih yang pindah domisili dengan alasan tertentu, namun masih terdata di TPS awal. 

Dia pun mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPu setempat untuk mengetahui data terkait DPTb tersebut.

"Saat ini kami akan berkoordinasi dengan KPU terkait berapa yang sudah pindah," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, pihaknya melalui PPK dan PPS terus melakukan pelayaanan pindah memilih. 

Dia pun mengatakan bahwa data pemilih yang ada di 126 kelurahan di Bandar Lampung  masih terus diupdate setiap bulannya.

"Jadi PPK dan PPS masih membuka pelayanan konsultasi, namun nanti form pindah memilihnya tetap dikeluarkan oleh KPU," ujar Dedi Triyadi

"Sejauh ini data memang masih kami rekap, tapi untuk jumlahnya masih sedikit," katanya.

Untuk diketahui, dalam proses pemutakhiran DPTb, terdapat beberapa proses yang harus dilakukan oleh pemilih.

Pertama, pemilih yang telah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bisa datang ke kantor KPU Kabupaten/kota, atau kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kemudian, pemilih menunjukan KTP elektronik atau kartu keluarga dan melampirkan bukti pendukung persyaratan pindah memilih.

Selanjutnya jajaran KPU akan melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verfikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.

Apabila pemilih telah terdaftar dalam DPT, Jajaran KPU kabupaten/kota menerbitkan suat keterangan pindah memilih  menggunakan formulir model A, surat pindah memiliih.

Adapun bagi pemilih yang hendak pindah lokasi memilih dibagi dalam dua syarat.

Kelompok Pertama yakni hingga -30 Pemilu atau tepatnya pada 15 januari 2024 syaratnya sebagai berikut.

1. Bertugas di tempat lain

2. menjalani rawat inap/mendapingi pasien

3. menjadi tahanan rutan atau terpidana

4. penyandang disablitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehablitasi

5. tertimpa bencana

6. menjlanai  rehabilitasi narkoba

7. menjalani tugas belajar/ atau menempuh pendidikan

8. bekerja di luar domisili

9. pindah domisili

Kemudian bagi pemilih yang mengajukan pindah pada h-29 hingga h-7 pemilu atau 16 januari hingga 7 februari 2024 syaratnya yaitu :

1. Bertugas di tempat lain

2. menjalani rawat inap

3. tertimpa bencana

4. menjadi tahanan rutan atau lapas. 

(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved