Berita Terkini Nasional
Malu Hamil di Luar Nikah, Mahasiswi asal Lampung Buang Bayi Kembarnya di Kali Buntung Sleman
Malu hamil di luar nikah, mahasiswi asal Lampung dan pacarnya buang bayi kembarnya di Kali Buntung, Sleman.
Tribunlampung.co.id - Motif mahasiswi asal Lampung inisial EW dan pacarnya SW buang bayi kembarnya setelah melahirkan.
Lokasi pembuangan dua bayi kembar di buang Kali Buntung, Jogotirto, Berbah, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (14/09/2023).
Kedua pelaku mengaku malu hamil di luar nikah dan takut ketahuan orangtua.
Fakta tersebut terungkap setelah polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
Pelaku pembuangan bayi yakni pacar EW inisial SW.
Kasus ini diungkap Polsek Berbah, Senin (18/9/2023).
Menurut polisi, EW melahirkan seorang diri di sebuah kamar indekos di wilayah Depok.
Setelah dilahirkan, dua bayi malang lalu dibungkus kain dan dibuang oleh pacarnya, SW, warga Piyungan, Bantul karena panik dan malu ketahuan orangtua karena hamil di luar nikah.
"Semula bayi tersebut akan dimakamkan di halaman rumah pelaku. Tapi pelaku takut ketahuan orangtua dan panik, hari sudah mulai pagi. Untuk menghilangkan jejak (bayi) dibuang di sungai. Motifnya, pelaku takut ketahuan orangtua dan malu hamil di luar nikah," kata Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto ST, di Mapolresta Sleman, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, AKP Edy Widaryanta, Senin (18/9/2023).
Kompol Parliska menceritakan, berdasarkan pengakuan EW, sang Ibu bayi, dua bayi perempuan itu dilahirkan seorang diri di dalam kamar kosnya, pada Selasa (12/9/2023 ) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak.
Sementara bayi kedua lahir bergerak namun nafasnya tersengal-sengal.
Setelah melahirkan, EW kemudian menelepon pacarnya untuk datang ke kos.
Kedua bayi tersebut lalu dibungkus kain dan diletakkan di sebuah bak kamar mandi dalam kondisi sudah tidak bergerak.
Selanjutnya, pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, EW dan SW keluar untuk mencari makan karena kondisinya lemah pascamelahirkan.
Dua bayi malang tersebut turut dibawa ke dalam mobil dengan dimasukkan dalam plastik putih dan diletakkan di sebuah kardus.
Mereka berkeliling mencari makan.
Setelah makan, keduanya kembali ke kos.
Kala itu, kondisi bayi informasinya sudah tidak bergerak.
EW kembali ke kos di wilayah Depok dan minta bayi tersebut dimakamkan.
Bayi yang masih di mobil terbalut kain, plastik dan kardus itu lalu dibawa sang pacar.
Pelaku rencananya hendak memakamkan bayi tersebut di pekarangan rumahnya di daerah Piyungan.
Namun di tengah perjalanan, pelaku sempat berhenti di wilayah Berbah.
Pelaku berhenti di dekat aliran sungai, lalu turun ke sungai dengan ketinggian lebih kurang 3-5 meter.
Bayi tersebut kemudian diambil dari mobil lalu dibuang karena panik.
"Pelaku berhenti sebentar dan agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," katanya.
Bayi dibuang ke sungai bersama kain pembungkus. Sedangkan kardusnya dibawa pelaku dan dibuang ke tempat sampah.
Saat ini, sang Ibu bayi atau EW ditetapkan sebagai saksi.
Kondisinya masih lemah dan masih harus mendapatkan pemeriksaan intensif di RS Bhayangkara.
Sedangkan SW, sang pacar sekaligus pembuang bayi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.