Pemilu 2024

Iskardo Apresiasi Kolaborasi dan Komitmen Pemprov dalam Deklarasi Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Lampung mengapresiasi kolaborasi dan komitmen Pemprov Lampung dalam Deklarasi Netralitas ASN.

Istimewa
Bawaslu Lampung apresiasi Deklarasi Netralitas ASN di lingkup Pemprov Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Bawaslu Lampung mengapresiasi kolaborasi dan komitmen Pemprov Lampung dalam Deklarasi Netralitas ASN.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Lampung yang merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan ini bersama-sama,” kata Iskardo dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9/2023).

Iskardo mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemprov Lampung agar menjaga cara bermedia sosial di kehidupan kesehariannya saat tahapan menjelang Pemilu 2024.

"Agar tidak terjebak pada kampanye di dunia maya yang mengindikasikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu baik legislatif maupun eksekutif," tekannya.

Kegiatan Deklarasi Netralitas ASN tersebut dilakukan saat pelaksanaan apel pagi Pemprov Lampung, Senin (18/9/2023).

Ratusan ASN yang ada di lingkungan Pemprov Lampung mengikuti apel dengan khidmat dan mengikuti rangkaian pelaksanaan apel.

Turut hadir Anggota Bawaslu Lampung Tamri, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Ahmad Qohar. Juga Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, jajaran sekretariat Bawaslu Lampung, ketua dan anggota Bawaslu Bandar Lampung beserta jajaran panwaslu kecamatan se Kota Bandar Lampung.

Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto menjadi pembina apel gabungan mingguan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

"Guna menyukseskan pemilu dan pilkada, tentunya diperlukan upaya dan kerja keras kita semua. Namun perlu diingat, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam pemilu serentak mendatang," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Larangan tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas.

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sekdaprov yang mewakili Gubernur tersebut juga menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas.

Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dilakukan pula pembacaan Deklarasi ASN Netral untuk pemilu nanti dan diikuti seluruh peserta apel. Deklarasi ASN Netral pada pemilu berisikan:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024;
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

(Tribunlampung.co.id/ rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved