Berita Terkini Artis

Selebgram Nur Utami Ditangkap Bareskrim Polri Saat Pulang Umrah

Ditangkap polisi, Selebgram Nur Utami diduga kecipratan duit haram jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Editor: taryono
instagram
Selebgram Nur Utami telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sindikat tersebut. Ditangkap polisi, Selebgram Nur Utami diduga kecipratan duit haram jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. 

Tak sedikit pula yang menghujat Nur Utami.

"Banyak gaya hasil sabu-sabu," tulis @achank_alq****.

"Semua pandai bertopeng ya... " tulis @mydeb****.

"Pantes hedon, eh uang narkoboy wkwk," tulis @zharbo*****.

Nur Utami diketahui ditangkap polisi sepulang umrah. Saat ini ia ditahan di Bareskrim Polri.

Ia diduga menerima uang haram bisnis narkoba karena sang suami berinisial S atau Saru, diketahui anak buah gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini masuk daftar buronan polisi.

Suami Nur diduga menjalankan operasinya di wilayah Sulawesi Selatan.

Perkenalan Nur Utami dan suaminya juga sangat tak biasa.

Polisi menyebut keduanya bertemu di lapas. S kala itu berstatus terpidana kasus narkoba.

"Kasus sebelumnya, S pernah dilakukan penahanan diproses dan divonis menjalani hukuman di lapas. Berkenalanlah S dengan NU," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Kata Jayadi, Nur sudah mengetahui kalau S menggeluti dunia hitam sebagai bandar Narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.

Namun, status tersebut tak menyurutkan niat Nur untuk menikah dengan S.

Setelah menikah pun, polisi menduga Nur Utami mengetahui aktivitas ilegal sang suami.

Di akun Instagramnya Nur menunjukkan kelasnya sebagai orang berduit.

Busana yang dikenakannya terlihat glamor.

Bahkan beberapa kali ia memosting bisnisnya di bidang kecantikan, fashion, hingga kuliner.

Kini Nur Utami tak bisa pamer lagi.

Aset disita, mulai dari mobil Alphard, tas bermerek, hingga sertifikat tanah.

Polisi menetapkan Nur sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkoba terhitung sejak Sabtu (16/9/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved