Berita Lampung

4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Pringsewu Lampung Ditangkap

Empat tahun kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya pelaku pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Dok.Polres Pringsewu
Pelaku pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Empat tahun kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya pelaku pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap.

Penangkapan pelaku pembunuhan tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Lampung, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Ketua Bawaslu Pringsewu: ASN Jangan Like Postingan Politik di Sosial Media

Baca juga: ASN di Pringsewu Wajib Pakai Pin Tanda Netralitas pada Pemilu 2024

Maulana mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut berinisial MA (32) warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Pelaku berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya yang berada di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat (15/9/2023).

Maulana memaparkan, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam.

Saat melakukan penangkapan, pihaknya sempat kesulitan melacak dari kendaraan pelaku karena berpindah pindah. 

Pasalnya, sebelum ditangkap di Bekasi, pelaku sempat terdeteksi berada di wilayah Jambi, namun saat akan disergap pelaku sudah berpindah tempat.

“Ya, setelah melakukan penyelidikan cukup lama akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat berada di wilayah Bekasi Jawa Barat,” kata Maulan.

MA sendiri merupakan salah satu pelaku dari kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (18/8/2019) sekira 18.00 WIB.

Kala itu, pelaku melakukan penganiayaan di halaman salah satu rumah kontrakan yang berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu

Tindakan pelaku tersebut membuat korbannya Yadie (46) warga kelurahan Pringsewu Utara harus tewas saat di rumah sakit.

Dalam kejadian tersebut, MA bersama salah satu rekannya berinisial SF secara bersama-sama menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk dengan menggunakan sebilah pisau. 

“Akibat dari terkena tusukan pisau dibagian pelipis, dada, perut dan pinggang, korban akhirnya tewas meskipun sempat dibawa ke rumah sakit,” terang Maulana.

Ia menyebut, masih mendalami motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas. 

Namun berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved