Berita Lampung

ASN di Pringsewu Wajib Pakai Pin Tanda Netralitas pada Pemilu 2024

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah meminta kepada ASN yang bekerja di Pemkab Pringsewu untuk menggunakan pin tanda netralitas Pemilu 2024.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Deklarasi netralitas ASN dengan mewajibkan penggunaan pin di seragam yang digelar di Lapangan Pemkab Pringsewu, Senin (18/9/2023).  

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah meminta kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) untuk netral menghadapi Pemilu 2024.

Adi menjelaskan, Pemkab Pringsewu juga telah melakukan deklarasi netralitas untuk para ASN, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Sebanyak 206 ASN di Pringsewu Naik Pangkat

Baca juga: Pengedar Hexymer di Pringsewu Dibekuk saat Hendak Distribusikan Obat ke Penghuni Indekos

Dalam deklarasi tersebut kata Adi, dirinya meminta kepada ASN yang bekerja di Pemkab Pringsewu untuk menggunakan pin di pakaian kerja mereka.

Menurut Adi, dengan menggunakan pin tersebut menandakan bahwa ASN harus berhati-hati atas segala tindak atau prilaku dalam menanggapi isu-isu politik.

“Baik menghadapi pemilu pada awal tahun 2024 maupun pada pilkada di akhir tahun,” ujar Adi kepada Tribun Lampung.

Dia juga menjelaskan, dengan menggunakan pin berbentuk bulat berwarna merah putih dengan bertulisan “ASN Netral”tersebut dapat membuat malu apabila dengan sengaja terlibat langsung pada politik praktis.

“Penggunaan pin tersebut sudah dimulai hari ini,” ungkapnya.

“Pin ini wajib dipakai setiap ASN sedang menjalankan tugasnya,” imbuh Adi.

Sehingga dalam setiap pekerjaan yang dilakukan menandakan seluruh ASN di Pringsewu netral.

“Itu dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap ASN di Bumi Jejama Secancanan,” kata dia.

Dengan dilakukannya deklrasi ASN dan pemasangan pin dapat meningkatkan integritas para pegawai pemerintah di Pringsewu.

Adi membeberkan, Pemkab Pringsewu akan menggandeng Bawaslu dalam menjaga netralitas ASN ini.

Dirinya menegaskan agar ASN menjauhi perbuatan yang bersangkutan dengan politik dan menyebabkan pelanggaran.

Kemudian Adi juga mendukung penuh langkah-langkah yang ditempuh apabila ada pelanggaran dan penindakan terhadap netralitas ASN

“Pringsewu pada tahun-tahun sebelumnya bisa dikatakan pelanggarannya sedikit, dan diharapkan tidak ada pelanggaran di tahun depan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved