Berita Lampung
Pengedar Hexymer di Pringsewu Dibekuk saat Hendak Distribusikan Obat ke Penghuni Indekos
Aparat Polres Pringsewu, Polda Lampung, menangkap pengedar obat terlarang jenis Hexymer di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Aparat Polres Pringsewu, Polda Lampung, menangkap pelaku peredaran obat terlarang jenis Hexymer di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kasat Narkoba, Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Yudi Raymond mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berinisial DH (33) warga Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo.
Baca juga: Penyaluran Pupuk Subsidi di Pringsewu Lampung Capai 65 Persen
Baca juga: Kapolres Pringsewu: Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Rp 15 Miliar
Raymond mengatakan, pelaku ditangkap saat tengah melintas di jalan Gang Panda Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita dua bungkusan plastik berisi 116 butir dan 106 butir pil Hexymer.
Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut dibeli secara online melalui salah satu platform media sosial.
Pelaku juga berencana untuk mendistribusikan obat yang masuk daftar G itu di wilayah Sukoharjo dan Pringsewu, khususnya kepada penghuni indekos.
Raymond mengatakan, pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku telah terlibat dalam peredaran Hexymer selama tiga bulan terakhir.
Dia menambahkan bahwa pelaku nekat terlibat dalam peredaran pil Hexymer karena terdesak oleh kebutuhan untuk melunasi utang.
Bisnis peredaran obat daftar G ini menjanjikan keuntungan yang lebih besar bagi pelaku.
“Pelaku menggunakan modus penjualan obat daftar G tanpa izin dan keahlian yang diperlukan, serta tanpa resep dokter,” kata Raymond, Sabtu (16/9/2023).
Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
PWNU Lampung Ajak Ratusan Maba ITS NU Jadi Agen Perubahan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 6 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Status Arinal Djunaidi Setelah Diperiksa Kejati dan Asetnya Rp 38 Miliar Disita |
![]() |
---|
Sabet Emas, Pelari Putri Lampung Novi Anggun Lestari Dapat Apresiasi dari KONI |
![]() |
---|
Pelari Putri Lampung Raih Emas dan Perunggu di Kejurnas Atletik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.