Berita Lampung
Kapolres Pringsewu: Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Rp 15 Miliar
Dia mengatakan, aparat kepolisian bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang marak terjadi di Kabupaten Pringsewu akhir-akhir ini.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pelaku pembakaran lahan bisa terancam denda sebesar Rp 15 miliar.
Dia mengatakan, aparat kepolisian bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang marak terjadi di Kabupaten Pringsewu akhir-akhir ini.
Pihaknya akan menyelidiki penyebab kebakaran lahan di 14 titik yang ada di Bumi Jejama Secancanan.
Dia menjelaskan, apabila ditemukan bukti pembakaran lahan dilakukan dengan sengaja, tentu aparat akan melakukan tindakan tegas.
“Ya, kami berkomitmen untuk menindak tegas bagi siapa saja yang sengaja melakukan pembakaran lahan,” ucapnya, Jumat (15/9/2023).
Benny menyebut bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat.
"Karenanya, kami tidak akan menoleransi tindakan ini dan akan bekerja keras untuk mengidentifikasi serta mengambil langkah hukum terhadap pelaku pembakaran lahan," tegas Benny.
Menurut Benny, kebakaran lahan bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat dan mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar.
Polres Pringsewu pun berkolaborasi dengan pihak terkait, seperti pemadam kebakaran dan instansi terkait untuk mengatasi masalah ini.
Benny juga mengimbau kepada masyarakat Pringsewu untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada tanda-tanda aktivitas mencurigakan yang terkait dengan pembakaran lahan.
“Kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran lahan yang terus terjadi,” tambahnya.
Benny mengungkapkan, dalam dua pekan terakhir tercatat sebanyak 14 titik kebakaran di daerahnya tersebut.
Mayoritas kebakaran ini terjadi di area perkebunan dan perbukitan yang sulit dijangkau oleh armada pemadam kebakaran.
Oleh karenanya, proses pemadaman relatif berlangsung lama karena keterbatasan peralatan.
Benny juga mencatat bahwa hingga saat ini tidak ada laporan tentang korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut.
Namun, ia sangat berharap agar kejadian kebakaran tidak terulang lagi di Pringsewu.
Ia menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat dengan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 7 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Pasutri Tewas Seusai Ditabrak Toyota Calya, Terpental ke Atas Kanopi Warung |
![]() |
---|
Hanan Masih Susun Kader Golkar Lampung yang Potensial untuk Masuk Kepengurusan Baru |
![]() |
---|
Warga Lambar Selamat Setelah Diterkam Harimau Sumatera, Alami 20 Jahitan Kepala |
![]() |
---|
Seusai Dendi Ramadhona, Kejati Lampung Bakal Panggil Saksi Lain Dalami Kasus SPAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.