Berita Lampung

Pemuda Pringsewu Diringkus Polisi karena Ancam Pacar dengan Video Asusila

Saat dilakukan penangkapan, GS sempat berusaha melawan mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
ANCAM PACAR - Polres Pringsewu menangkap GS (22) pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya. Pemuda Pringsewu diringkus polisi karena ancam pacar dengan video asusila. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pemuda berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. 

Pemuda yang dikenal dengan panggilan Gayi itu ditangkap polisi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya.

Saat dilakukan penangkapan, GS sempat berusaha melawan mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. 

Namun, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

Korban merupakan seorang remaja berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar SMA asal Kabupaten Lampung Tengah menjadi korban tindakan tak pantas dari pacarnya.

Menurut keterangan penyidik, pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara dengan korban untuk melakukan perbuatan asusila

Lebih parah lagi, pelaku merekam aksi tersebut melalui ponselnya, lalu menggunakan rekaman itu sebagai alat untuk mengancam korban agar terus menuruti keinginannya.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mengetahui adanya video yang tersebar.

Setelah dilakukan klarifikasi, korban akhirnya berani bercerita dan melapor ke polisi. 

“Dari laporan itu kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Johannes, Sabtu (6/9/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, kain sprei, serta sepeda motor milik tersangka.

GS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Polisi menjeratnya dengan pasal  76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun nonfisik. 

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved