Berita Lampung

Buronan Curanmor di Lampung Sukarela Serahkan Diri, Polisi Ungkap Rahasianya  

buronan kasus curanmor berinisial JS (28) menyerahkan diri ke Polsek Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Dok Polsek Talang Padang
SERAHKAN DIRI - Seorang buronan kasus curanmor menyerahkan diri ke Polsek Talang Padang, Rabu (3/6/2026). Penyerahan diri tersangka terjadi setelah keluarga bersikap kooperatif dan berkomunikasi dengan petugas 

Ringkasan Berita:
  • Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JS (28) menyerahkan diri ke Polsek Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung
  •  penyerahan diri tersangka terjadi setelah keluarga bersikap kooperatif dan berkomunikasi dengan petugas.  
  • Setelah mendapat penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang dihadapi, keluarga akhirnya membantu menghadirkan JS kepada petugas

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial JS (28) menyerahkan diri ke Polsek Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, pada Rabu (3/6/2026).

JS, warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip.

Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan penyerahan diri tersangka terjadi setelah keluarga bersikap kooperatif dan berkomunikasi dengan petugas.

Keluarga disebut khawatir jika JS terus melarikan diri.

Menurut Harunur, pendekatan yang dilakukan Satuan Intelkam Polres Tanggamus kepada keluarga tersangka membuahkan hasil.

Setelah mendapat penjelasan mengenai konsekuensi hukum yang dihadapi, keluarga akhirnya membantu menghadirkan JS kepada petugas.

Personel Satintelkam dan Satreskrim Polres Tanggamus kemudian menjemput tersangka tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah polisi menangkap dua orang lainnya, yakni YY (33) yang diduga sebagai pelaku pencurian dan AS (41) yang diduga berperan sebagai perantara penjualan sepeda motor hasil curian.

Sementara JS sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai buronan.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan merusak jendela dapur.

Setelah berada di dalam rumah, mereka mengambil kunci kendaraan yang tersimpan di kamar sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban beserta dokumen kendaraan yang ditemukan dalam pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama.

Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi menyatakan proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berlangsung.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved