Pemilu 2024
Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan Panwascam agar Profesional
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat mengingatkan Panwascam benar-benar profesional dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran.
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Pesisir Barat menggelar Rakor Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Hotel Sartika, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (20/9/2023).
Rakor diikuti seluruh Panwascam dengan menghadirkan dua narasumber, yakni akademisi hukum Universitas Lampung Topan Indra Karsa serta praktisi hukum advokat dan akademisi Dwi Rahman.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Abd Kodrat mengingatkan Panwascam benar-benar profesional dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
"Pengawasan ini sifatnya melekat. Kepada rekan-rekan Panwascam agar selalu mengawasi setiap tahapan dengan baik," ungkapnya.
Kodrat menekankan kepada Panwascam agar dalam menjalankan pengawasan selalu mengutamakan fungsi pencegahan sebelum dilakukan penindakan.
Topan Indra Karsa mengatakan, Pemilu 2024 lebih rumit dibandingkan sebelumnya.
Pada 2024 pertama kalinya diadakan Pemilu serentak untuk memilih caleg, Pilpres dan Pilkada meskipun tanggal pelaksanaan berbeda.
"Potensi persoalan yang sama dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya sangat mungkin untuk terulang kembali," imbuhnya.
Sebab, regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan.
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Pilkada masih tumpang tindih dan tidak sinkron.
Untuk itu, dalam rangka melakukan tindakan pencegahan pelanggaran, Bawaslu diharapkan membangun komitmen dan kerja sama dengan stakeholder terkait.
Termasuk bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut aktif mengawasi jalannya Pemilu.
Dalam mengambil keputusan agar para panwascam mengedepankan kerja kolektif kolegial.
Tidak ada perintah di luar tiga komisioner Bawaslu yang ada.
"Berdasarkan kerangka hukum Pemilu, Bawaslu ini merupakan pintu masuk atas penanganan pelanggaran yang terjadi, termasuk dugaan tindak pidana perkara Pemilu," ujarnya.
"Selain Bawaslu, penanganan tindak pidana Pemilu juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu," sambungnya.
Ia juga menyoroti problem dasar yang selalu terjadi setiap Pemilu yakni politik uang.
"Politik uang itu salah. Tindakan apa pun yang memberi dan menerima itu salah. Tidak bisa dibenarkan," katanya.
Menurutnya, ada perbedaan sanksi yang diberikan kepada masyarakat biasa dan ASN jika kedapatan terlibat dalam politik uang.
"Hukumannya, jika itu penyelenggara negara atau ASN, hukumannya tentu akan lebih berat dan bisa dikenakan pasal berlapis," ucapnya.
Hal yang sama dikatakan Dwi Rahman.
Dia menjelaskan, ada dua klausul dalam menangani pelanggaran Pemilu oleh Panwascam, yakni klausul laporan dan temuan.
"Jika itu sifatnya laporan, maka waktu disampaikannya laporan paling lambat tujuh hari sejak perkara perkara itu diketahui atau ditemukan," katanya.
Setelah ada laporan atau temuan, maka dilanjutkan dengan tahap kajian.
Jika Pilkada, maka waktu kajiannya 3+2 hari dan Pemilu 7+7 hari.
Setelah dilakukan kajian, Panwascam harus melakukan pleno untuk menentukan apakah itu sebuah pelanggaran, sengketa atau bukan.
"Jika itu pelanggaran kode etik, tentu akan diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran itu sifatnya administrasi, maka akan dilanjutkan ke KPU. Jika masuk pelanggaran pidana. maka akan diteruskan ke Gakkumdu," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.