Polres Metro

Problem Solving Bhabinkamtibmas, Polres Metro Polda Lampung Selesaikan Masalah Warga Binaan

Personel Polres Metro, Polda Lampung menyelesaikan permasalahan kenakalan remaja terhadap anak sekolah yang melakukan pemukulan terhadap temannya.

Istimewa
Personel Polres Metro menyelesaikan permasalahan kenakalan remaja terhadap anak sekolah yang melakukan pemukulan terhadap temannya. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Personel Polres Metro, Polda Lampung menyelesaikan permasalahan kenakalan remaja terhadap anak sekolah yang melakukan pemukulan terhadap temannya.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Rejomulyo jajaran Polres Metro, Polda Lampung Aipda Lilik Siswanto berhasil menyelesaikan permasalahan kenakalan remaja tersebut.

"Dimana ada anak sekolah yang melakukan pemukulan terhadap temannya yang tidak memberikan rokok, kami selesaikan dengan cara problem solving bersama pihak sekolah," terangnya, Rabu (20/9/2023).

Aipda Lilik Siswanto bersama bhabinsa serta guru selaku perwakilan sekolah mengadakan rembuk terhadap anak/ murid yang berselisih paham dengan temannya yang melakukan pemukulan.

Menghadirkan kedua murid yang berselisih paham, pihak pertama mengakui kesalahan atas pemukulan kepada temannya dan berjanji tidak akan mengulangi baik kepada temannya maupun kepada orang lain.

Bersedia atas kesadaran sendiri meminta konsekuensi atas perbuatannya yaitu melaksanakan azan dan iqamah serta mengikuti kegiatan rohis di sekolah selama 3 bulan sebagai motivasi mengendalikan diri.

Di sela penyelesaian masalah, bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan imbaun kamtibmas baik kepada pihak sekolah dan murid tentang pentingnya mengantisipasi terkait maraknya aksi kenakalan remaja.

"Karena dapat merugikan si anak tersebut dan keluarganya serta kami ajak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan maupun di sekolah," kata Aipda Lilik.

Bhabinkamtibmas juga berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang dialami oleh setiap warga binaannya dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.

Di akhir kegiatan, yang berselisih paham membuatkan surat pernyataan ditandatangani kedua belah pihak dan saling meminta maaf dan tidak dendam atas kejadian tersebut.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved