Berita Terkini Artis

Suami Maia Estianty, Irwan Mussry Diperiksa KPK

Irwan Daniel Mussry diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Editor: taryono
Instagram @maiaestiantyreal
Foto ilustrasi, Maia Estianty dan Irwan Mussry. Irwan Daniel Mussry diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

Tribunlampung.co.id - Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan Irwan Daniel Mussry terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Baca juga: Mayang Cari Pria Kaya-raya, Tak Masalah Bila Duda

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Didaulat Jadi Asisten Pengacara Sunan Kalijaga

Dalam kasus tersebut, Irwan Daniel Mussry diperiksa sebagai saksi Eko Darmanto.

Irwan Mussry kini sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Belum diketahui keterkaitan Irwan Mussry dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan.

Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Pada Jumat (15/9/2023) pekan kemarin, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.

Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.

Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.

Tak hanya Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved