Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Temukan 10.420 APS Melanggar Tersebar di 15 Kabupaten/Kota

Bawaslu Lampung menemukan adanya ribuan APS  milik Bacaleg dari sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 yang melanggar.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pramata
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lampung menemukan adanya ribuan alat peraga sosialisasi ( APS ) milik Bacaleg dari sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 yang melanggar.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar menyampaikan total terdapat 10.420 APS melanggar yang tersebar di 13 Kabupaten dan 2 Kota di Lampung.

Baca juga: Hindari Money Politik, Bawaslu Pesawaran Lampung Minta Warga Aktif Kawal Pemilu

Baca juga: 18 Parpol Meriahkan Kirab Pemilu di Tanggamus

"Per Minggu kemarin 14 September 2023, total ada 10.420 APS melanggar," kata Iskardo saat dikonfirmasi Tribunlampung pada, Kamis (21/9/2023).

Menurut Iskardo, pihaknya berkolaborasi bersama aparatur pemerintah setempat untuk bersama-sama mengamankan APS tersebut.

"Kami berkolaborasi bersama aparatur pemerintah setempat terutama Satpol PP untuk menertibkan APS," ujarnya.

Disinggung terkait apakah ada potensi APS tetap dilanggar oleh bacaleg, Iskardo mengatakan telah melakukan imbauan kepada partai politik.

"Harapan kami tidak ada potensi itu, karena kami telah menghimbau kepada parpol akan melakukan teguran bahkan sanksi jika tetap melanggar. Kami pasti berikan peringatan," ucapnya.

Iskardo menjelaskan yang masuk kategori melanggar itu APS yang ditempel di pohon, tiang listrik, ditempel di sarana umum dan APS yang memuat citra diri peserta pemilu.

Dijelaskannya saat ini belum memasuki masa kampanye. Hanya boleh untuk sosialisasi. 

Adapun jadwal kempanye sesuai tahapannya yakni pada 28 November 2023.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved