Berita Lampung
Oknum PNS di Metro Lampung Selingkuh Terancam Sanksi Disiplin Berat
Inspektorat Metro Lampung beri rekomendasi sangsi disiplin berat pada oknum PNS yang selingkuh dan putusan diserahkan Wali Kota.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Metro - Seorang oknum PNS yang terlibat perselingkuhan berinisial NH (48) terancam sanksi disiplin berat oleh Inspektorat di Metro, Lampung.
Kepala Inspektorat Metro Lampung melalui Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Metro, Pujo Asmanto menjelaskan kronologi yang terjadi sejak laporan itu masuk pada akhir tahun 2022 lalu.
Baca juga: Bak Kisah Sinetron, 2 PNS di Metro Lampung Bertatus Ipar Diduga Selingkuh 9 Tahun
Baca juga: Ponpes Al Muhsin Tolak Paham Radikalisme dan Terorisme di Wilkum Polres Metro Polda Lampung
"Pada tahun itu (2022), S (47), mengadukan ke Inspektorat Kota Metro terkait dengan suaminya (NH) yang diduga melakukan hubungan dengan wanita lain," kata dia saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Kamis (21/9/2023).
Kemudian, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap NH yang diketahui bertugas di RSUD A Yani Kota Metro.
Setelah itu, lanjut dia, pada awal tahun 2023, hasil pemeriksaan terhadap NH telah selesai dilakukan.
Lalu, Inspektorat menyerahkan hasil pemeriksaan itu kepada Wali Kota Metro, Lampung, Wahdi untuk dijadikan bahan pertimbangan.
"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap beberapa pihak terkait, yang bersangkutan mengakui jika ia melakukan hubungan yang tidak sah dengan wanita lain," jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pernikahan dan Perceraian bagi PNS, seorang PNS yang melakukan hubungan tidak sah dengan wanita lain, maka harus dijatuhkan hukuman disiplin berat.
"Jadi Inspektorat memberikan rekomendasi untuk dihukum disiplin berat. Disiplin berat tersebut, ada tiga jenis dalam PP Nomor 94 Tahun 2021," ungkapnya.
"Jenis-jenisnya ialah pertama berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," tegasnya.
Pujo menyebut, Inspektorat Metro hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan yang ada.
Kemudian, untuk proses penertiban SK dan pengaturan hukuman ada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
"Jadi untuk lebih rincinya ke BKPSDM mengenai proses itu," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Wakapala Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak Bukit Punggur 1.653 Mdpl |
![]() |
---|
Eks Pelatih Mitra Kukar Gabung Nusantara Lampung FC |
![]() |
---|
Belasan Rumah di Lampung Timur Rusak Disapu Puting Beliung |
![]() |
---|
Pria Hipnotis Warga Jatiagung Lampung Selatan, 75 Gram Emas Raib |
![]() |
---|
Bayi Gajah Lahir di TNWK Lampung, Bisa Presiden Atau Menteri yang Beri Nama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.