Pemilu 2024

Bawaslu Pringsewu Temukan 591 APS Melanggar

Suprondi menjelaskan, sebanyak 591 APS yang melanggar aturan tersebut berdasarkan data temuan dari dari jajaran bawaslu di tingkat panwascam.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi mengimbau para bacaleg tidak memasang APS yang melanggar aturan. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu menemukan sebanyak 591 alat peraga sosialisasi (APS) parpol dan bacaleg yang dinilai melanggar aturan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu Suprondi, Jumat (22/9/2023).

Suprondi menjelaskan, sebanyak 591 APS yang melanggar aturan tersebut berdasarkan data temuan dari dari jajaran bawaslu di tingkat panwascam sampai pengawas kelurahan desa (PKD).

Menurutnya, bentuk pelanggaran APS yang dimaksud seperti estetika lokasi pemasangan.

“Karena selama ini yang kami temukan masih ada pemasangan APS di tiang-tiang listrik, dimana seharusnya di tempat ini tidak boleh dipasang,” ujarnya.

Kata Suprondi, jangan membuat APS dengan maksud mengajak atau memilih.

“Kemudian ketiga, bacaleg juga belum boleh mencantumkan citra diri, seperti nomor urut, menyampaikan visi yang dapat memengaruhi masyarakat,” tuturnya.

Dia mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa saat ini masih belum masuk masa kampanye.

“Jadi apa pun yang berhubungan dengan ketiganya itu tadi janganlah dilakukan dulu,” kata Suprondi.

“Karena tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal,” imbuhnya.

Bawaslu Pringsewu pun telah menyampaikan kepada parpol mengenai apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan pada fase ini.

Lanjut dia, temuan yang telah diinventarisasi tersebut juga telah dikoordinasikan ke pemerintah daerah lewat Satpol PP.

“Terkait upaya yang akan dilakukan untuk menertibakan APS yang melanggar itu,” ucapnya.

Dia berharap parpol dapat memberikan instruksi kepada para bacalegnya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Karena untuk memulai masa kampanye sudah diatur jadwalnya di 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” ucapnya.

Suprondi memaparkan, saat ini masih dalam tahapan DCS dan sosialisasi.

Jadi diharapkan para bacaleg bisa menahan diri.

Karena pada tahapan sosialisasi ada ketentuan yang harus diikuti.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved