Berita Lampung

Polisi Ringkus Pencuri Kabel PLN yang Kerap Beraksi di Pringsewu dan Pesawaran

Rohmadi mengatakan, kedua pelaku tersebut terlibat dalam kasus pencurian kabel di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku pencurian kabel PLN, Kamis (21/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Aparat Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus pelaku pencurian kabel yang beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mengatakan, pelaku berinisial TH (23), warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pelaku ditangkap di rumahnya, Kamis (21/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Menurut Rohmadi, ada satu pelaku lainnya yang masih buron dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.

Rohmadi mengatakan, kedua pelaku tersebut terlibat dalam kasus pencurian kabel di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Rabu (18/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Pencurian kabel tersebut membuat kerapnya terjadi pemadaman listrik mendadak.

“Sehingga warga setempat kemudian melaporkan pemadaman listrik itu kepada petugas PLN,” ujarnya.

Petugas PLN menemukan empat kabel NYY 70 mm dengan total panjang 16 meter telah hilang.

Pencurian ini mengakibatkan padamnya aliran listrik di rumah warga selama beberapa jam.

“Sehingga membuat PLN harus memasang kabel baru untuk memperbaikinya,” tambah Rohmadi.

Akibat pencurian ini, PLN mengalami kerugian mencapai Rp 6,5 juta.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan berhasil mengungkapnya dalam waktu kurang dari seminggu,” kata Rohmadi.

Kedua pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kabel PLN di wilayah Pringsewu dan Pesawaran.

Mereka mengincar kabel berukuran besar yang berisi tembaga.

Modus operandi kedua pelaku dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel menggunakan kunci pas dan tang.

Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual setelah dilepaskan dari lapisan kulitnya.

“Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN dan juga sudah pernah beraksi di lima TKP lainya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved