Berita Lampung

Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Kasus TPPO Calon TKI Ilegal asal NTB

Sementara penasihat hukum keempat terdakwa, Siti Maisaroh, mengatakan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Sidang eksepsi kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan korban 24 orang calon TKI asal Nusa Tenggara Barat digelar di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (25/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan menolak eksepsi empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 24 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) atau calon pekerja migran (CPM) asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (25/9/2023).

Keempat terdakwa yang dimaksud yakni atas nama Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.

Penolakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu lantatan eksepsi keempat terdakwa dinilai tidak memenuhi syarat.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Samsumar Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (25/9/2023).

Hakim menilai dakwaan JPU sudah sesuai, sehingga poin keberatan para terdakwa dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara penasihat hukum keempat terdakwa, Siti Maisaroh, mengatakan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian.

Dia pun mengatakan bahwa kliennya siap mengungkapkan fakta yang sebenarnya dalam proses sidang pembuktian nantinya.

"Iya, majelis hakim menolak eksepsi kami, dan selanjutnya kami siap melanjutkan di tahap pembuktian," ujar Siti.

"Klien kami akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya nanti pada saat pembuktian," sambungnya.

Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Dalam eksepsinya, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menilai JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan.

Dalam surat dakwaannya, JPU menggunakan tiga pasal yang disangkakan kepada para terdakwa.

Adapun sangkaan yang diterapkan JPU tertuang dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau pasal 81, juncto pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

Dan atau pasal 83 juncto pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved