Berita Terkini Nasional

AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Hasibuan, Mantan pejabat Polda Sumatera Utara itu divonis dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh anaknya, Aditiya Hasibuan

Editor: taryono
Tribun Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan, Mantan pejabat Polda Sumatera Utara itu divonis dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh anaknya, Aditiya Hasibuan 

Tribunlampung.co.id - AKBP Achiruddin Hasibuan divonis hukuman enam bulan penjara.

Mantan pejabat Polda Sumatera Utara itu divonis dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral oleh anaknya, Aditiya Hasibuan.

Sidang putusan digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (26/9/2023) siang.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Oloan Silalahi.

Saat menghadiri sidang, AKBP Achirrudin Hasibuan yang mengenakan kemeja putih hanya tampak terdiam di depan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap dirinya.

"Menjatuhkan pidana tehadap Achiruddin Hasibuan yaitu penjara selama enam bulan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52.382.200," kata Oloan dihadapan terdakwa.

Ia menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan ancaman kekerasan terhadap korban Ken Admiral.

Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achiruddin Hasibuan selama masa proses hukum.

AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta AKBP Achiruddin Hasibuan dihukum 1 tahun 9 bulan penjara.

Komat-kamit

Pada awal sidang putusan tadi, Achiruddin Hasibuan sempat terlihat duduk sambil komat-kamit di kursi terdakwa.

Amatan Tribun Medan, Achiruddin Hasibuan menghadiri persidangan seperti biasa dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna cream.

Ia pun terlihat duduk dikursi terdakwa yang terletak di depan meja Majelis hakim.

Saat Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi membacakan amar putusan, Achiruddin terlihat komat-kamit.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved