Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Lega Setelah Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba

Atas vonis tersebut, Ammar Zoni, suami Irish Bella mengaku lega meski tak sesuai harapan.

Editor: taryono
instagram
Atas vonis tersebut, Ammar Zoni, suami Irish Bella mengaku lega meski tak sesuai harapan. 

Tribunlampung.co.id - Aktor Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara dalam kasus narkoba.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara.

Baca juga: Dokter Richard Lee Pamit Jualan dari TikTok Shop, Beri Potongan Harga

Baca juga: Cesen Ungkap Isi Hati Diduga Sindir Marshel Widianto Ngejer Dunia tapi Lupa Keluarga

Atas vonis tersebut,  suami Irish Bella mengaku lega meski tak sesuai harapan.

Diketahui sebelumnya, Ammar Zoni kembali berurusan dengan pihak yang berwajib akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Bahkan Ammar Zoni sempat menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama empat bulan.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (26/9/2023), Ammar Zoni dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Hal tersebut terungkap dari hasil sidang putusan kasus narkoba yang Ammar Zoni, Selasa (26/9/2023).

Ammar Zoni pun mengaku lega atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

"Alhamdulilah lega karena sudah diberikan secara sah keputusan dari hakim," kata Ammar Zoni.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar yang saat itu mendampingi kliennya menyebut keputusan hakim sangat jauh dari apa yang diharapkan pihaknya.

Pasalnya selama ini pihak Ammar Zoni mengharapkan aktor 30 tahun itu bisa direhabilitasi.

"Kalau sesuai harapan ya enggak, karena harapan kita rehab," sambung Abdullah Emile.

Tak banyak keterangan yang diberikan oleh Ammar Zoni, ia pun terlihat lebih banyak menunduk.

Kendati demikian, suami Irish Bella itu mengaku menyerahkan seluruh proses hukum pada pengacaranya.

"Saya serahkan sama kuasa hukum saya semuanya," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved