Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Tersenyum Setelah Divonis 7 Bulan Penjara

Ammar Zoni, suami Irish Bella terlihat tersenyum setelah diputus 7 bulan penjara.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Ammar Zoni, suami Irish Bella terlihat tersenyum setelah diputus 7 bulan penjara. 

Tribunlampung.co.id - Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara dalam kasus kepemilikan narkoba.

Suami Irish Bella terlihat tersenyum dengan putusan majelis hakim tersebut.

Baca juga: Cupi Cupita Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri

Baca juga: Lesti Kejora Jadi Duta Petani Milenial, Rizky Billar Sebut Tak Ada yang Salah

Ammar Zoni menilai keputusan tersebut sudah tepat.

"Hakim melihat dari sudut pandang yang obyektif, di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Ammar Zoni kemudian mengucap syukur atas putusan tujuh tahun penjara tersebut.

"Jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," ujar Ammar.

Ia menilai putusan tersebut berkat doa dari keluarga dan istri tercinta, Irish Bella.

"Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Suami Irish Bella ini dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Vonis tujuh bulan tersebut sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim setelah terbukti secara dah dan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata majelis hakim ketika membacakan amar putusan.

Kemudian vonis tujuh bulan tersebut dipotong dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved