Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Bersyukur Divonis 7 Bulan, Oktober Besok Bebas

Ammar Zoni bersyukur divonis 7 bulan dan selama ini sudah ditahan dan rehabilitasi maka kemungkinan bebas bulan depan.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ammar Zoni bersyukur divonis 7 bulan dan selama ini sudah ditahan dan rehabilitasi maka kemungkinan bebas bulan depan. 

Tribunlampung.co.id - Berita terkini seleb, Ammar Zoni bersyukur divonis penjara tujuh bulan dalam kasus narkoba.

Menurut Ammar Zoni putusan vonis tersebut sudah tepat untuknya.

Baca juga: Rizky Billar Sebut Lesti Kejora Bisa Jadikan Petani Terkenal Lewat Duta Petani Milenial

Baca juga: Ari Wibowo Doakan Inge Anugrah Bahagia dengan Pria Pilihannya

Sebab dalam penilain Ammar Zoni dirinya dituntut satu tahun maka wajar jika divonis tujuh bulan.

"Hakim melihat dari sudut pandang yang obyektif, di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Ammar Zoni kemudian mengucap syukur atas putusan tujuh tahun penjara tersebut.

"Jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," ujar Ammar.

Ia menilai putusan tersebut berkat doa dari keluarga dan istri tercinta, Irish Bella.

"Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Suami Irish Bella ini dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Vonis tujuh bulan tersebut sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim setelah terbukti secara dah dan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata majelis hakim ketika membacakan amar putusan.

Kemudian vonis tujuh bulan tersebut dipotong dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," lanjutnya.

Selama ini Ammar Zoni telah jelani masa penahanan di kepolisian dan rehabilitasi selama 6 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved