Advertorial
Hindari Calo, Ini Cara Mudah Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kanal Resmi
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah berkomitmen untuk mempermudah peserta melakukan pencairan JHT.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah berkomitmen untuk mempermudah peserta melakukan pencairan JHT.
Hal ini ditegaskan untuk menghindari jasa calo yang beredar di masyarakat.
Terlebih seiring meningkatnya pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akibat tingginya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah Adi Hendarto mengimbau kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Adi Hendarto mengatakan, proses layanan klaim program BPJS Ketenagakerjaan mudah diakses dan mudah dipahami.
"Pastikan hak kita sebagai tenaga kerja terpenuhi dengan melakukan proses klaim secara mandiri," katanya, RABU (27/9/2023).
Berbagai macam fasilitas klaim JHT telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya layanan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone.
Peserta dapat dengan mudah mengakses aplikasi untuk pengecekan saldo, melakukan pengkinian data hingga pencairan dana JHT.
“Peserta dapat mengunduh aplikasi JMO di smartphone melalui playstore atau appstore masing-masing, kemudian melakukan pendaftaran dengan cara mengisi data diri secara lengkap," ujar Adi.
Adi mengungkapkan bahwa keunggulan aplikasi JMO dapat memudahkan akses layanan tanpa harus datang ke kantor, bahkan untuk peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat langsung melakukan proses klaim.
"Melalui aplikasi JMO, peserta diberikan akses layanan seperti cek saldo JHT, pengkinian data, penggabungan saldo, pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, dan menampilkan kartu kepesertaan digital," jelasnya.
Untuk peserta yang saldonya di atas Rp10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Secara rinci, pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO sebagai berikut:
Buka aplikasi JMO. Jika belum punya, segera download lewat Google Play Store atau App Store
Login dengan cara masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data"
Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda; Jika semua datanya sudah benar, Anda tinggal klik "Sudah"