Advertorial

Hindari Calo, Ini Cara Mudah Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kanal Resmi

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah berkomitmen untuk mempermudah peserta melakukan pencairan JHT.

Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lampung Tengah edukasi klaim JHT mandiri. 

Selanjutnya, Anda akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah Anda; 

Jika sudah klik "Selanjutnya"

Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail

Masukkan data NPWP dan rekening bank Anda/ Jika sudah selesai klik "Selanjutnya"
Isi data kependudukan Anda
Isi data tambahan dan kontak darurat

Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang Anda masukan saat proses pengkinian data

Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" 
Proses pengkinian data telah selesai, Anda tinggal klik menu "Jaminan Hari Tua"

Lalu klik "Klaim JHT" Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, Anda tinggal memilih alasan pengajuan klaim

Setelah itu akan muncul data kepesertaan Anda. Jika sudah sesuai klik "Selanjutnya"

Anda akan diminta melakukan verifikasi wajah
Lalu akan muncul rincian saldo JHT Anda dan klik "Selanjutnya".

Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "Konfirmasi" dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah selesai.

Sebagai informasi, ketentuan pengajuan klaim JHT berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yaitu, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK dapat mengajuan klaim JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. 

Terakhir, Adi Hendarto juga mengingatkan kepada pekerja sektor formal maupun informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

(Tribunlampung.co.id/ rls)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved