Rekonstruksi Pembunuhan di Tulangbawang
Pengacara Korban Duga Pelaku Pembunuhan di Tulangbawang Lebih Satu Orang
Kuasa Hukum korban pembunuhan di Tulangbawang Lampung menduga pelaku pembunuhan Pembadi lebih dari satu orang.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Kuasa Hukum korban pembunuhan di Tulangbawang Lampung menduga pelaku pembunuhan Pembadi lebih dari satu orang.
Diketahui, Satreskrim Polres Tulangbawang Lampung menggelar rekonstruksi pembunuhan di Desa Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Banyak Balok di Sumur, Kuasa Hukum Korban Duga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Tulangbawang Bacok dan Pukul Korban Sebelum Buang ke Sumur
Adapun peristiwa pembunuhan di Tulangbawang Lampung dilakukan pada 17 Agustus 2023.
Pengacara korban, Indra Gandhi usai menghadiri adegan rekonstruksi pembunuhan menilai, diduga ada pelaku lainya atas peristiwa pembunuhan di Desa Gedung Bandar Rejo.
Menurut Indra dalam adegan rekonstruksi pelaku tanpa sadar mengatakan kami saat menjalankan aksi pembunuhan.
Artinya, kata dia, pelaku saat menjalankan aksinya tidak sendiri.
"Seperti dalam adegan rekonstruksi tadi, pelaku tanpa sadar mengatakan "kami" saat adegan rekonstruksi pembunuhan itu dan beberapa kali dia menyebut kami bukan saya," jelasnya.
Selain itu, apa yang disampaikan pelaku banyak kejanggalan.
Misalnya saat pembuangan jenazah korban ke dalam sumur.
Indra sangat tidak yakin pelaku memasukkannya sendiri tubuh korban ke sumur.
"Sebab yang kami ketahui jika korban sendiri memiliki berat tubuh kurang lebih 100 kilogram. Maka sangat mustahil jika pelaku sanggup menyeret korban dari dalam rumah sampai ke sumur di belakang rumah," jelasnya.
Kemudian, peristiwa lainya adalah saat pelaku hendak melarikan diri dengan memanjat pagar.
Sebab, ungkapnya pelaku sendiri memiliki berat badan 75-80 kilogram, artinya pagar itu akan rubuh jika pelaku memanjat pagar itu.
"Dan memang pagar itu tadinya rusak dan sudah dibenarkan. Artinya korban tidak memanjat karena pagar sendiri rusak akibat pelaku memanjatnya," terangnya.
Pembunuhan Berencana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-Slamet-memperagakan-adegan-rekonstruksi.jpg)