Berita Lampung

Kapolri Terbitkan Aturan Baru tentang Rambut Polwan, Kini Boleh Panjang

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya telah menerima peraturan kapolri (perkap) tentang aturan rambut polwan

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (29/9/2023). Polwan kini boleh berambut panjang sesuai dengan aturan baru Kapolri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polri resmi menerbitkan aturan terbaru tentang rambut polisi wanita atau polwan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang ketentuan rambut polwan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pihaknya telah menerima peraturan kapolri (perkap) tentang aturan rambut polwan

"Kalau dulu rambut polwan hanya sebatas kerah dan tidak boleh dicepol," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Polwan sekarang ini diberi kelonggaran untuk penampakan rambutnya. 

Polwan di Lampung diminta untuk menata rambutnya sedemikian rupa agar pantas.

"Jadi boleh rambut panjang asalkan harus diatur yang rapih," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Ia mengatakan, kalau rambut polwan di bawah 2 cm serta di bawah kerah wajib dicepol. 

Polwan juga tidak boleh ada poni hingga tidak boleh dicat rambutnya. 

Kapolri memberikan kebijaksanaan kepada para Polwan untuk memelihara rambutnya.

Polwan diharapkan selayaknya seorang wanita untuk memelihara rambutnya. 

"Boleh berambut panjang namun demikian ada aturannya yang mengatur kerapihan dan tata cara rambut tersebut," kata Kombes Pol Umi.

Polwan dibuat untuk lebih praktis ketika bekerja sesuai perkap tersebut. 

"Peraturan tentang rambut Polwan ini diatur perkap kapolri yang ditandatangani oleh Kapolri 31 Agustus 2023," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. 

Aturannya pertama aturan rambut bagi Polwan yang memiliki rambut panjang 2 cm di bawah kerah harus dicepol dan berdiameter cepol 15 cm. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved