Pemilu 2024

Pengamat Unila Minta KPU Segera Cabut Aturan Permudah Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Menurut Dosen Fakultas Hukum Unila itu, perintah MA harus segera ditindaklanjuti oleh KPU. Hal ini agar terdapat kepastian hukum. 

dok.Budiono
Budiono pengamat Hukum Unila minta KPU segera cabut aturan yang mempermudah mantan napi korupsi jadi caleg Pemilu 2024 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiono mendorong KPU cabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif. 

Hal tersebut setelah dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Unila itu, perintah MA harus segera ditindaklanjuti oleh KPU. Hal ini agar terdapat kepastian hukum. 

"Hal itu kan sudah menjadi keputusan MA, maka KPU harus segera mencabut, agar Caleg-caleg ini mendapat kepastian hukum," kata Budiono Senin (2/10/2023). 

Belum lagi tambahnya tahapan Pemilu sebentar lagi memasuki DCT. 

Oleh karena itu, menurut Budiono, KPU harus mengambil langkah cepat. 

"Ini sudah menjadi keputusan MA, maka KPU wajib untuk melakukan pencabutan. Hal ini juga berkesesuaian dengan putusan MK dan tentang undang-undang penyelenggaraan Pemilu," ujar dia.

Sebelumnya, MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). 

Hal tersebut berdasarkan dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Diketahui gugatan atas aturan KPU itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.

Aturan masa jeda itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan, MA pun menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved