Pemilu 2024

Masih Ada Caleg di Lampung Selatan Berstatus Kades

Arif Sulaiman mengatakan, dari hasil pengawasan terkait pencermatan dalam penetapan DCT ditemukan adanya calon yang masih berstatus kepala desa

|
Dok Bawaslu Lampung Selatan
Bawaslu Lampung Selatan melakukan pengawasan melekat terhadap pencermatan rancangan DCT. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bawaslu Lampung Selatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

Bawaslu Lampung Selatan melakukan monitoring DCT ke KPU setempat, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Profil Caleg Lampung Barat Nanang Aristia Utama, Genjot Milenial Peduli Urusan Publik

Baca juga: Cara Beli Tiket Pekan Raya Lampung via Tribun Booking, Sangat Mudah Tersedia Online Tanpa Antre

Pengawasan DCT dilakukan langsung oleh PIC Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sumiarto dan Wakordiv Arif Sulaiman serta staf yang membidangi pengawasan penetapan DCT calon legislatif Lampung Selatan.

Berdasarkan hasil pengawasan atas pengajuan perubahan rancangan DCT, hingga pukul 23.30 WIB terdapat 8 partai politik peserta Pemilu yang mengajukan perubahan rancangan DCT, yakni Gerindra, PDIP, PKS, PAN, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.

Arif Sulaiman mengatakan, dari hasil pengawasan terkait pencermatan dalam penetapan DCT ditemukan adanya calon yang masih berstatus kepala desa dan anggota BPD.

Dia berharap setiap parpol pengusung dan bakal calon dapat menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan sebagai bentuk tertib administrasi.

"Sesuai dengan Pasal 14 PKPU 10 tahun 2023, bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon," kata Arif, Rabu (4/10/2023).

"Dalam hal keputusan pemberhentian tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara," ujarnya.

Lalu, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

Selanjutnya bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

Arif mengatakan jika sampai batas akhir masa pencermatan belum diserahkan kepada KPU, maka partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.

"Pada pasal 15 ayat (1) Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon," katanya.

"Sementara ayat (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved