Pemilu 2024
Polemik Zam Zanariah, Antara Demokrat dan PKB
Zam Zanariah maju sebagai bacaleg DPRD Provinsi Lampung dari dapil Bandar Lampung. Namun, ia terdaftar sebagai bacaleg di dua partai politik.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Keputusan dr Zam Zanariah maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memunculkan polemik.
Pasalnya, ia juga sudah terdaftar sebagai bacaleg Partai Demokrat.
Zam Zanariah maju sebagai bacaleg DPRD Provinsi Lampung dari dapil Bandar Lampung.
Namun, ia terdaftar sebagai bacaleg di dua partai politik, yakni Partai Demokrat dan PKB.
Bagaimana Bawaslu Lampung melihat persoalan itu?
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, sesuai aturan, sebelum masuk daftar calon tetap (DCT), bacaleg bisa saja terdaftar di dua parpol.
"Menurut PKPU, sebelum DCT sah-sah saja dia mendaftar di dua partai. Tapi nanti kan dipanggil, partai mana yang akan dipilih, dan Bawaslu akan menunggu DCT," kata Tamri, Rabu (4/10/2023).
"Nanti setelah DCT, apabila dia masih ada di dua partai, tentu itu pelanggaran dan akan kami proses. Dalam tahapan verifikasi bacaleg oleh KPU, Bawaslu turut mengawasi," sambung dia.
Dengan demikian, kata Tamri, salah satu partai akan berkurang jumlah bacalegnya.
"Pergantian bacaleg itu terakhir pada 3 Oktober 2023. Setelah itu tidak ada pergantian lagi. Jadi apabila kedua partai mendaftarkan caleg yang sama, tentu nanti akan berkurang jumlah calegnya antara Demokrat dan PKB," pungkasnya.
Sebelumnya, DPW PKB Lampung memasukkan nama dr Zam Zanariah pada masa akhir pencermatan rancangan DCT.
Hal itu dikatakan oleh LO DPW PKB Lampung Lilis, Selasa (3/10/2023) malam.
"Iya, tapi saya enggak berwenang. Tanyakan ke LPP saja," ujar Lilis.
Sementara itu, DPD Demokrat Lampung juga tetap mengajukan nama dr Zam Zanariah sebagai bacaleg menjelang akhir pengajuan rancangan pencermatan DCT.
Padahal, Zam melalui unggahannya di media sosial mengaku akan maju sebagai bacaleg PKB dapil Lampung 1 nomor urut 5.
"Di sini tetap kami ajukan," ujar petugas Silon Demokrat Lampung Mahesa di kantor KPU Lampung.
Di samping itu, Demokrat mengganti empat bacaleg di empat dapil.
Namun, dia tidak memaparkannya secara spesifik.
"Lengkapnya lihat di DCT saja," katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, berdasarkan PKPU 10 Tahun 2023, perubahan ataupun pergantian bacaleg harus ada surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat.
Untuk itu, jika Zam Zanariah pindah partai harus mendapatkan persetujuan dari DPP Demokrat dan PKB.
Namun, bisa juga cukup mengajukan surat pengunduran diri ke partai yang lama.
Surat itu harus diunggah ke sistem informasi pencalonan (Silon) saat mendaftar sebagai bacaleg di partai yang baru untuk verifikasi.
"Jika di partai lama masih ada data bacaleg itu di dalam Silon, kami lanjutkan klarifikasi ke parpol, pilih yang mana, baru nanti ditentukan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.