Berita Lampung

Duo Bandit Pencuri TV di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

olsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan curat

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Ilustrasi dua pelaku curat diamankan polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (4/10/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Dua pelaku curat yang diamankan Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung adalah  Midiyanto (30) buruh dan Arlian (31), keduanya warga Dusun III, Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Eks Kasat di Polres Lampung Selatan Segera Disidang

Baca juga: Polda Limpahkan Berkas Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ke Kejari Bandar Lampung

Sebelumnya kedua pelaku, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mencuri TV di rumah korban bernama Anggi di Dusun III, Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (1/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut tertuang dalam laporan Polisi nomor LP / B - 81 / X / 2023 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Minggu 2 Oktober 2023.

Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Kompol Martono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) diwilayahnya.

Pada Hari Minggu Tanggal 01 Oktober 2023 sekira Jam 20.00 Wib di Rumah korban an. ANGGI di Dusun III Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan

"Telah terjadi tindak pidana pencurian di rumah korban bernama Anggi di Dusun III, Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (1/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB," kata Martono, Jumat (6/10/2023).

Martono mengatakan modus operandi yang dilakukan dengan cara pelaku yang berjumlah lebih dari 1 orang masuk ke dalam rumah melalui jendela bagian samping dengan cara merusak atau mencongkel.

Lalu, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit televisi digital merk Sharp 32 Inch warna hitam yang menempel di dinding ruang tengah rumah milik korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000.

Kemudian, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian tersebut.

Pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku.

Selanjutnya tim mencari keberadaan pelaku dan di dapat informasi pelaku bersembunyi di wilayah desa Sindang Sari.

Setalah dilakukan penggeledahan disalah satu rumah warga desa Sindang Sari, tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku Arlan dan midiyanto.

Setelah dilakukan interograsi kedua pelaku tersebut mengakui mencuri satu unit TV milik korban.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan dipolsek Tanjung bintang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Martono mengatakan, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved