Berita Lampung
Pria Asal Tanggamus Penipu BRILink di Pringsewu Ternyata Kecanduan Judi Online
Perbuatan pria tersebut tak hanya sekali dilakukan kepada agen BRILink. Sebelum di Pringsewu, penipu ini juga sempat beraksi di wilayah Tanggamus.
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pria asal Tanggamus nekat melakukan penipuan kepada agen BRILink di Pringsewu gegara kecanduan judi online.
Perbuatan pria tersebut tak hanya sekali dilakukan kepada agen BRILink. Sebelum di Pringsewu, penipu ini juga sempat beraksi di wilayah Tanggamus.
Perjalanan pelaku FS (30) melakukan penipuan kepada agen BRILink ini berakhir di sel Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Sebab upayanya menipu BRILink di wilayah hukum Polsek Pagelaran ketahuan oleh korban sehingga sempat berupaya menggagalkan pelarian pelaku.
Alhasil pelaku tertangkap oleh polisi yang dibantu warga tidak lama setelah melakukan perbuatannya itu.
Diketahui seorang pria diamankan aparat setelah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pura-pura transfer pada agen BRILink di Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pagelaran Pringsewu, Iptu Hasbulloh mengatakan pihaknya menangkap pelaku penipuan FS (30) warga Pekon Menggala, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Hasbulloh mengatakan, pelaku penipuan tersebut ditangkap setelah aksinya dilaporkan korban selaku agen BRILink di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung.
Dikatakannya, saat itu pelaku mendatangi pemilik BRILink, Sefty Wulandari (32) Selasa (3/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaku mendatangi gerai BRILink miliknya dengan maksud hendak mentransfer uang sebesar Rp 7 juta.
Kata Hasbulloh, menurut pengakuan dari korban, saat itu dirinya sudah curiga kepada pelaku.
Hal ini dikarenakan sejak awal karena pelaku tidak memperlihatkan dan menyerahkan uang cash kepadanya.
Akan tetapi karena pelaku menyuruh untuk buru buru mentransfer sambil memberikan uang jasa transfer dan mengaku warga sekitar maka dirinya langsung mentransfernya.
Setelah proses transfer selesai, pelaku meminta struk bukti transfer sambil berpura pura mengambil uang dari dalam tasnya.
Namun setelah struk bukti transfer diberikan. pelaku berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
Sadar menjadi korban penipuan, korban mengejar pelaku dan memegangi bagian belakang motor pelaku hingga korban terseret.
Mengetahui aksinya mendapat perlawanan pelaku langsung berusaha melepaskan pegangan korban dengan menginjak-injak kaki dan badan korban.
Namun apes korban terus menghalaunya hingga berdatangan warga sekitar.
“Pelaku lantas melarikan diri meninggalkan sepeda motornya,” ujar Hasbulloh, Rabu (4/10/2023).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh. Uang sebesar Rp 7 juta juga raib.
Hasbulloh mengatakan, dalam waktu kurang dari setengah jam pelaku penipuan dan penganiayaan itu berhasil diamankan Polisi dan warga.
“Ya, pelaku ditangkap saat bersembunyi didalam rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP,” kata Hasbulloh.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkapnya , pelaku nekat melakukan aksi penipuan tersebut karena kecanduan judi online.
Uang hasil menipu tersebut disetorkan ke salah satu rekening sebagai deposit untuk bermain judi online jenis slot.
Menurut pelaku sudah setahun ini dirinya terbiasa bermain judi online jenis slot dan selalu kalah hingga membuat harta bendanya seperti mobil habis terjual.
“Karena pelaku ini berharap masih bisa menang, makanya dia nekat mencari modal berjudi dengan cara menipu,” terangnya.
Lanjutnya, penipuan dilakukan oleh pelaku tidak hanya di Pagelaran, sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
“Dalam aksinya terdahulu itu pelaku sukses menipu korban sebesar Rp 5 juta,” tuturnya.
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dalam peritiwa ini.
Dirinya menyebut, barang bukti itu diantaranya sebuah buah helm merek NHK warna hitam, sebuah buah tas ransel warna hitam, sebuah unit sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam nopol BE 4844 VW dan struk bukti transfer senilai Rp 7 juta ke rekening dengan atas nama Dila.
Lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek pagelaran.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lebih lanjut ia mengimbau masyarakat khusunya pemilik BRI Link untuk lebih berhati hati dan mewaspadai dalam melayani konsumen.
Ia meminta pegawai BRI Link untuk tidak melayani konsumen yang tidak menyerahkan uang cash yang akan ditransfer.
“Kami minta untuk lebih waspada agar kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
Polda Lampung dan Bulog Jual 2,2 Ton Beras SPHP dalam Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Damkarmat Pringsewu Bantu Buka Rolling Door Terkunci di Toko Indah Cell |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.