Berita Lampung

Laporan Warga Dasar Tim Gabungan Razia Indekos dan Hotel di Metro Lampung

Warga melaporkan perihal indekos dan hotel di Metro kerap jadi tempat asusila sehingga Tim Gabungan bergerak.

Tayang: | Diperbarui:
Dokumentasi
Tim gabungan Polsek bersama Satpol PP Metro merazia ikos pada Sabtu (7/10/2023) malam. Laporan warga jadi dasar Tim Gabungan di Metro Lampung razia indekos dan hotel. 

Tribunlampung.co.id, MetroLaporan warga jadi dasar Tim Gabungan melakukan razia indekos dan hotel di Metro Lampung.

Warga melaporkan perihal indekos dan hotel di Metro kerap jadi tempat asusila sehingga Tim Gabungan bergerak.

Alhasil Tim Gabungan mendapatkan pasangan tidak resmi saat melakukan razia di indekos dan hotel di Metro Pusat.

Kegiatan razia itu untuk menjaring para pelanggar Perda nomor 9 tahun 2017 tentang ketentraman, kebersihan, dan keindahan.

Tim Gabungan Metro Pusat, Polsek, dan Satpol PP Metro merazia sejumlah rumah kos dan satu hotel pada, Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Tim gabungan razia itu berjumlah 51 personel yang terdiri dari 30 anggota Polsek Metro Pusat dan 21 anggota Satpol PP Metro.

Camat Metro Pusat, Yahya Rachmat mengatakan, kegiatan razia dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia mengaku, laporan masyarakat yang sering diterima terkait sejumlah rumah kos yang digunakan untuk tindakan asusila.

"Tentu hal itu melanggar norma yang ada di masyarakat," 

"Agar kita juga mengantisipasi, kos-kosan tersebut tidak digunakan untuk melakukan hal hal yang melanggar hukum," ujarnya, Minggu (8/10/2023).

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Metro Pusat AKP A Pancarudin menjelaskan ada lima titik yang menjadi target razia malam itu.

"Mulai dari kos-kosan hingga hotel," ungkap Panca.

Untuk hasilnya, lanjut dia, gabungan tersebut mendapatkan dua unit kendaraan bermotor yang belum bisa menunjukan identitas kendaraannya.

Serta satu pasangan belum menikah yang berada dalam satu kamar di hotel.

Kabid Penegak Perda Satpol-PP Metro, Yoseph Nanotaek menuturkan, kegiatan razia itu untuk menjaring para pelanggar Perda nomor 9 tahun 2017 tentang ketentraman, kebersihan, dan keindahan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved