Advertorial

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Tubaba Dorong Aparatur Tiyuh Dapat Perlindungan Sosial

BPJamsostek Cabang Lampung Tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat mengenai perlindungan jaminan sosial aparat tiyuh.

Istimewa
BPJamsostek Cabang Lampung Tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat mengenai perlindungan jaminan sosial aparat tiyuh. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat -  BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah melalui pegawai pengawas dan pemeriksanya belum lama ini melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat.

Ini setelah dilakukan penyerahan 8 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus piutang iuran program Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan pada 9 Oktober 2023.

SKK tersebut diserahkan sebagai langkah untuk menertibkan aparatur atau instansi yang tidak patuh, dimana terdapat 8 aparatur tiyuh yang telah diberikan SKK.

Dimana terdapat beberapa pengurus tiyuh yang telah hadir sebanyak 6 tiyuh. Adapun pemanggilan ini dikarenakan adanya ketidakpatuhan aparatur tiyuh dalam menjalankan kewajiban dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kajari Tulangbawang Barat Adiarebi menyatakan, sedang menindaklanjuti SKK yang telah diberikan oleh BPJamsostek Lampung Tengah.

“Kami telah menindaklanjuti SKK yang telah diserahkan oleh BPJamsostek Lampung Tengah, ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan, kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan," ucapnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto berpendapat, pemanggilan ini bertujuan agar aparatur kampung atau tiyuh tertib membayar iuran untuk seluruh tenaga kerjanya guna mematuhi berbagai hukum normatif.

Berdasarkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 6 ayat 5(c) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berbunyi pekerja wajib membayar dan menyetorkan Iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 “Aparatur kampung atau tiyuh yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan, untuk melakukan pembayaran dan telah dilakukan kunjungan namun belum ada tindaklanjut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” ungkap Adi.

Adi Hendarto juga berharap instansi yang mempekerjakan tenaga pekerja dan tenaga pendidik untuk segera mendaftarkan mereka dan yang sudah terdaftar untuk membayarkan iuran tepat waktu, bukan karena belas kasihan tetapi karena itu murni hak mereka yang dilindungi oleh perundang-undangan.

“Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan” tutup Adi.

(Tribunlampung.co.id/ Adv)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved