Berita Lampung
Buntut Kecelakaan Maut, SMP Muhammadiyah 1 Kota Agung Larang Siswa Bawa Kendaraan
Larangan murid membawa kendaraan bermotor diberlakukan buntut dari kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang siswi SMP Muhammadiyah 1 Kota Agung.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - SMP Muhammadiyah 1 Kota Agung, Tanggamus, Lampung melarang anak didiknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Larangan ini disampaikan Kepala SMP Muhammadiyah 1 Kota Agung Okto Biantoro.
Larangan murid membawa kendaraan bermotor diberlakukan buntut dari kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang siswi SMP Muhammadiyah 1 Kota Agung.
Okto mengatakan, kecelakaan tersebut menandakan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
"Selain keselamatan berkendara, penting juga untuk menjaga jarak aman antara kendaraan di jalan raya," kata Okto saat memberikan pengarahan kepada siswanya, Kamis (12/10/2023).
Pihaknya juga menerima surat edaran dari Polres Tanggamus terkait insiden tersebut.
Surat edaran itu berisi larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, anak di bawah usia 17 tahun tidak diizinkan membuat SIM," ucapnya.
Dengan begitu, anak berusia di bawah 17 tahun tidak diperkenankan untuk mengendarai mobil atau sepeda motor.
Ia juga meminta kepada orang tua atau wali murid untuk melarang anaknya mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Okto meminta orang tua atau wali murid mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah.
"Orang tua wali murid agar bisa mengantarkan anaknya ke sekolah atau bisa menggunakan angkutan umum yang ada," kata dia.
Terkait hal ini, SMP Muhammadiyah 1 akan berkoordinasi dengan Polsek Kota Agung.
Koordinasi itu bertujuan agar Polsek Kota Agung melakukan sosialisasi ke sekolah terkait tata tertib berlalu lintas.
Tewas Kecelakaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-SMP-Muhammadiyah-1-Kota-Agung-beri-pengarahan.jpg)