Pemilu 2024

Jelang Pemiliu 2024 Sebanyak 3.941 Pemilih dalam DPT Lampung Meninggal Dunia

Jelang Pemilu 2024 sebanyak 3.941 pemilih dalam daftar pemilih tetap atau DPT Lampung meninggal dunia.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Agus Rianto Komisioner KPU Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang Pemilu 2024 sebanyak 3.941 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Lampung meninggal dunia.

Data tersebut terhitung pasca penetapan DPT nasional pada 2 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Kirab Pemilu 2024 di Pengujung Sumatera, Dari Lampung Selatan Langsung ke Cilegon

Baca juga: KPU Metro akan Fasilitasi Pemilih Disabilitas pada Pemilu 2024

Hal itu dikatakan langsung oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto pada, Kamis (12/10/2023).

Dalam penjelasannya Agus mengatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil sinkronisasi DPT dengan data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri setelah DPT nasional yang ditetapkan KPU RI.

“Pasca penetapan DPT nasional, KPU RI melakukan proses sinkronisasi DPT dengan data Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil sinkronisasi itu KPU RI memeroleh data terkait pemilih yang meninggal dunia, dan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat," kata Agus Riyanto pada, Kamis (12/10/2023).

Agus melanjutkan data pemilih itu kemudian diteruskan oleh KPU RI kepada KPU daerah untuk ditindaklanjuti di aplikasi sistem informasi pemilih (Sidalih) KPU.

"Berdasarkan data yang diterima KPU Lampung pada September 2023, diketahui sebanyak 3.941 pemilih dalam DPT Lampung Pemilu 2024 yang meninggal dunia," jelasnya.

Agus menjelaskan pemilih yang meninggal dunia tersebar di 15 kabupaten/kota.

"Sementara pemilih tidak memenuhi syarat karena lulus seleksi dan menjalani pendidikan pertama TNI/Polri ada 111 pemilih,” ujar Agus.

KPU Lampung, lanjut dia, melakukan pencermatan terhadap data-data pemilih tersebut untuk ditindaklanjuti di Sidalih sesuai instruksi KPU RI.

“Di Sidalih, pemilih yang meninggal dunia diberi kode 91 dalam kolom keterangan, kemudian kode 96 untuk pemilih yang TNI, dan kode 97 untuk Polri,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa pemilih meninggal dunia dan beralih status menjadi TNI/Polri tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Sehingga, form C6 surat pemberitahuan memilih tidak disampaikan kepada pemilih yang tercantum dalam kode itu,” kata Agus.

Terkait langkah KPU selanjutnya pasca pencermatan data, Agus menyampaikan akan segera melakukan monitoring.

"KPU Lampung akan melakukan monitoring dan supervisi terhadap KPU Kabupaten/Kota dalam memutakhiran data pemilih untuk menjamin hak pilih dan dipilih pada Pemilu 2024," kata dia.

“Selanjutnya KPU akan terus memutakhirkan data pemilih mengingat DPT ditetapkan hampir enam bulan sebelum hari pemungutan suara,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved