Berita Terkini Artis

Dinar Candy Dilaporkan ke Polisi oleh Istri Koko Apex, Ayu Soraya

Atas kasus dugaan perselingkuhan, Dinar Candy telah dilaporkan ke polisi oleh istri Koko Apex, Ayu Soraya.

|
Editor: taryono
Tribunlampung.co.id
Atas kasus tersebut, Dinar Candy telah dilaporkan ke polisi oleh istri Koko Apex, Ayu Soraya. 

Tribunlampung.co.id - Artis Dinar Candy diduga berselingkuh dengan pengusaha Jambi bernama Koko Apex.

Atas kasus tersebut, Dinar Candy telah dilaporkan ke polisi oleh istri Koko Apex, Ayu Soraya.

Baca juga: Ammar Zoni Tidak Tinggal Serumah dengan Irish Bella Setelah Bebas

Baca juga: Reza Artamevia Ungkap Aaliyah Massaid Ingin Nikah Muda

Laporan dibuat Ayu Soraya ke Polda Jambi.

Selain melaporkan Dinar Candy, Ayu Soraya juga melaporkan suaminya ke polisi atas tuduhan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Istri Koko Apex bernama Ayu Soraya sudah membuat laporan ke SPKT Polda Jambi dengan nomor surat : LP/B/293/x/2023/SPKT/Polda Jambi.

"Kita serahkan ke kuasa hukum saya, semoga kasusnya bisa terungkap," kata Ayu saat diwawancarai di Mapolda Jambi pada Kamis (12/10/2023).

Kuasa hukum Ayu Soraya, Ilham Kurniawan Dartias mengatakan, pihaknya sudah resmi melaporkan dua orang sekaligus. 

Yakni suami kliennya, Arfandi Susilo alias Koko Apex dan Dinar Candy yang merupakan artis ibukota dan pemain DJ tersebut.

"Kita laporkan ini atas perselingkuhan suami klien kita dengan Dinar Candy tersebut ke kasubdit IV Polda Jambi," beber dia.

Tidak hanya melaporkan, korban menyerahkan sejumlah barang bukti berupa pesan pribadi (chat) dan video.

"Bukti chat dan video call yang tidak menggunakan pakaian dan berperilaku mesra, sehingga kita serahkan ke pihak penyidik untuk dilakukan penyelidikan," tutur dia.

Terkait isu nikah siri, Ilham tidak menanggapinya. Ia hanya mengatakan, korban tidak tinggal dengan suaminya selama 2 bulan.

"Kami sudah mendapatkan informasi tersebut namun yang kami ketahui klien kami kami ini sudah dua bulan lebih tidak tinggal lagi dengan terlapor," ujar Ilham.

Akibat dugaan perselingkuhan dan pisah ranjang itu, kliennya mendapatkan tekanan batin (psikis) atas perbuatan suami ke isterinya.

"Sehingga kita laporkan mengenai KDRT dengan pasal 284 dan pasal 7 Undang Undang KDRT," kata Ilham.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved