Pemilu 2024

KPU Tanggamus Dukung Bawaslu Tertibkan APS Melanggar Aturan

KPU Tanggamus mendukung penertiban Alat Praga Sosialisasi atau APS yang melanggar aturan.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Salah satu APS di Kecamatan Kota Agung hingga Kecamatan Kota Agung Timur Tanggamus Lampung. 

Untuk sosialisasi ini akan dilakukan sebelum deklarasi damai yang dilakukan oleh KPU pusat.

"Deklarasikan damai kemungkinan akan dilaksanakan pada awal November 2023 nanti," kata dia.

Ia menambahkan, kemungkinan sosialisasi ini akan dilakukan pada akhir bulan Oktober hingga awal bulan November 2023 nanti.

Sebelumnya, Bawaslu Tanggamus telah menemukan ada 1245 APS yang diduga melanggar dari partai politik, bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tanggamus.

Dari 1245 APS yang diduga melanggar, partai Golkar paling banyak melakukan dugaan pelanggaran tersebut dengan jumlah 283.

Kemudian, diposisi kedua ditempati oleh partai Nasdem dengan 249 dugaan pelanggaran pemasangan APS di Tanggamus.

Selanjutnya, diposisi ketiga ditempati oleh PDIP dengan 172 dugaan pelanggaran pemasangan APS.

Kemudian, terdapat 281 APS yang juga diduga melakukan pelanggaran dari DPD RI.

Menurut data yang dikumpulkan oleh Bawaslu Tanggamus total terdapat 1526 APS yang diduga melanggar peraturan di Kabupaten Tanggamus.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi ) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved