Berita Terkini Nasional

Partai Gerindra: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Terbuka

Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Ini setelah MK mengabulkan gugatan mahasiswa.

Editor: taryono
Istimewa/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju Pilgub 2024. Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Ini setelah MK mengabulkan gugatan mahasiswa. 

Tribunlampuang.co.id - Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka.

Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.

"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," jelas Dasco.

Ia melanjutkan, Gerindra menghormati putusan MK tersebut.

"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," imbuh Dasco.

Politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengaku, mendengar kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres dan cawapres pada Selasa (17/10/2023).

Deddy menyebut, hal ini seiring putusan MK yang memperbolehkan orang yang berpengalaman menjadi kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun.

"Kemungkinan besar besok deklarasi. Kan kabarnya begitu," ungkap Deddy, Senin.

Menurutnya, rencana deklarasi itu dilakukan bertepatan dengan orang yang merayakan ulang tahun.

"Kabarnya sih begitu sambil ada yang ulang tahun."

"Tapi ya kita tunggu saja lah kan itu kan informasi, terbukti atau enggak kita lihat saja," terangnya.

Kata Pengamat

Analis politik dan Ipsos Public Affairs, Arif Nurul Imam, memberi tanggapan soal putusan MK yang sebagiannya menerima gugatan batas usia capres-cawapres.

Arif menilai sosok Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki daya ungkit elektoral untuk Prabowo Subianto.

Gibran, lanjut Arif, tidak memberikan efek elektoral yang signifikan jika dibandingkan dengan tokoh potensial lain di jajaran bakal cawapres untuk Prabowo, seperti Erick Thohir, Ridwan Kamil, dan Mahfud MD.

Menurut Arif, hal tersebut berdasarkan survei Ipsos tentang perkembangan dan dinamika elektoral jelang pendaftaran bakal capres-cawapres.

“Ini karena dalam simulasi kami, Mas Gibran jika kita simulasikan dengan Pak Prabowo hanya berada di urutan kelima, di bawah bakal calon wakil presiden lainnya,” kata Arif melalui keterangan tertulis, Senin.

Sebagai informasi, nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menguat dalam bursa cawapres Prabowo.

Gibran pun mengakui Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

Namun, Gibran sempat mengaku terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Namun, selama seseorang itu berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Adapun MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, terkait batas usia capres dan cawapres.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, dilansir Kompas.com.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

Mengenai putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Sebab, meski masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Dengan demikian, Gibran memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved