Berita Lampung
Pembunuh Bos Parut Kelapa di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Toto Sutarto divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Sadiyem, bos parut kelapa di Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa Toto Sutarto divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Sadiyem, bos parut kelapa di Bandar Lampung.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 13 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Efi Yanto di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (16/10/2023) siang.
Hakim menyatakan, terdakwa Toto Sutarto terbukti telah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu subsider.
Majelis Hakim menilai, terdakwa Toto Sutarto terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Sadiyem.
Adapun korban Sadiyem tak lain merupakan bos dari terdakwa di tempat usaha parut kelapa yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi, Gang Bungsu, Kedaton, Bandar Lampung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Sutarto dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Efi Yanto saat membacakan putusan.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan putusan lantaran perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian," ujar hakim.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan," jelasnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa Toto Sutarto yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Hal serupa juga disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum.
"Terdakwa tadi menyampaikan sendiri menerima atas keputusan yang dijatuhkan majelis hakim," ujar penasihat hukum terdakwa Toto Sutarto, Tarmizi seusai persidangan.
"Karena terdakwa sudah menyampaikan menerima, artinya putusan hakim sudah dianggap sesuai," jelasnya.
Sebelumnya, Toto didakwa telah melakukan perbuatan kejahatan menghilangkan nyawa seseorang bernama Sadiyem yang tak lain merupakan bos di tempat terdakwa bekerja.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sam Ratulangi Gang Bungsu, Kedaton, Bandar Lampung, sekira pada 10 Maret 2023 lalu.
Akibat peristiwa tersebut, Korban Sadiyem tewas setelah ditikam sebanyak 7 kali oleh Toto Sutarto yang tak lain merupakan karyawan korban.
Diketahui, terdakwa Toto menusuk majikannya dengan menggunakan alat pencongkel kelapa yang terbuat dari besi hingga tewas.
Adapun Terdakwa melakukan penikaman terhadap Sadiyem, lantaran dendam karena bosnya kerap memarahinya dengan nada keras dan kasar.
Hal itu kemudian membuat Toto sakit hati dan kemarahannya sehingga ia nekat menikam bos di tempat ia bekerja. ( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Polda Lampung dan Bulog Jual 2,2 Ton Beras SPHP dalam Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Damkarmat Pringsewu Bantu Buka Rolling Door Terkunci di Toko Indah Cell |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025: Berpotensi Terjadinya Hujan Lebat |
![]() |
---|
Penyanyi Asal Lampung Sebut Royalti untuk Band Wedding Jadi Bumerang, Kafe Pilih Tak Putar Musik |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Pembentukan Kodam Raden Inten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.