Berita Lampung

Sekdaprov Lampung: Nunik Tak Lagi Jabat Wagub Sejak 5 Oktober

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Chusnunia Chalim (Nunik) tak lagi menjabat wakil gubernur Lampung sejak 5 Oktober lalu

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Presiden Jokowi menerima pengunduran diri Nunik. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Chusnunia Chalim (Nunik) tak lagi menjabat wakil gubernur Lampung sejak 5 Oktober lalu.

Ini setelah surat pengunduran diri Chusnunia Chalim (Nunik) sebagai wakil gubernur Lampung telah disetujui oleh Presiden Jokowi lewat surat Keputusan Presiden (Keppres).

Fahrizal Darminto menyatakan berdasarkan Keppres tersebut, Nunik sedah tak lagi menjabat sebagai wakil gubernur sejak mingguan pertama Oktober, tepatnya tanggal 5.

"SK (surat keputusan) dari Presiden ditandatangani 5 Oktober 2023, maka otomatis per 5 Oktober, Bu Nunik tidak lagi sebagai wagub (wakil gubernur)," kata Fahrizal Darminto, di Bandar Lampung, Senin (16/10/2023).

Fahrizal Darminto kemudian menekankan, saat Nunik sudah lepas atas jabatan wakil gubernurnya, maka Nunik sudah dibebas tugaskan dari fungsinya sebagai wakil gubernur.

Hal itu termasuk pada semua fasilitas penunjang kerja Nunik saat menjabat wakil gubernur.

"Ya sesuai dengan ketentuan, kalau sudah mundur ya berarti tidak lagi menggunakan fasilitas pemda," kata Fahrizal Darminto.

Sebelumnya, Nunik telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil gubernur.

Hal itu karena Nunik mendaftarkan diri sebagai calon legislatif DPR RI pada pemilu 2024.

Sempat Nunik merahasiakan informasi pendaftaran dirinya sebagai calon legislatif.

Namun, kerahasiaan itu berakhir saat nama Nunik tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif.

Saat itu, Tribun Lampung berkesempatan berwawancara dengan Nunik, dan Nunik mengaku meski dirahasiakan, proses pendaftaran dirinya sebagai calon legislatif sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved