Pemilu 2024

2 Bacaleg Pesawaran Tidak Memenuhi Syarat, Ada Pegawai BUMD dan Mantan Napi

Fatihunnajah mengatakan, dua bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke daftar calon tetap (DCT). 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran menemukan dua bacaleg DPRD Pesawaran yang tidak memenuhi syarat (TMS). 

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah kepada Tribun Lampung, Selasa (17/10/2023).

Fatihunnajah mengatakan, dua bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke daftar calon tetap (DCT). 

Hal tersebut sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 12 ayat 9, 10, dan 11.

Dia menyebut, bacaleg SI diduga merupakan mantan narapidana korupsi yang diancam pidana dengan hukuman lima tahun. 

Namun, ia belum melewati waktu lima tahun menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Lalu bacaleg kedua SR yang diduga merupakan pegawai BUMD.

SR sampai saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri.

Fatih hari ini sudah mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Pesawaran.

Ini dilakukan agar bisa memperbaiki DCT sebelum tahapan penetapan calon berlangsung. 

Berdasarkan itu, pihaknya telah meminta kepada KPU agar mencoret keduanya dari daftar.

“Ya, kami meminta kepada KPU agar bisa mencoret dua nama tersebut dari berkas DCT sebelum masa penetapan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved