Pemilu 2024
2 Bacaleg Pesawaran Tidak Memenuhi Syarat, Ada Pegawai BUMD dan Mantan Napi
Fatihunnajah mengatakan, dua bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke daftar calon tetap (DCT).
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran menemukan dua bacaleg DPRD Pesawaran yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah kepada Tribun Lampung, Selasa (17/10/2023).
Fatihunnajah mengatakan, dua bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke daftar calon tetap (DCT).
Hal tersebut sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 12 ayat 9, 10, dan 11.
Dia menyebut, bacaleg SI diduga merupakan mantan narapidana korupsi yang diancam pidana dengan hukuman lima tahun.
Namun, ia belum melewati waktu lima tahun menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Lalu bacaleg kedua SR yang diduga merupakan pegawai BUMD.
SR sampai saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri.
Fatih hari ini sudah mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Pesawaran.
Ini dilakukan agar bisa memperbaiki DCT sebelum tahapan penetapan calon berlangsung.
Berdasarkan itu, pihaknya telah meminta kepada KPU agar mencoret keduanya dari daftar.
“Ya, kami meminta kepada KPU agar bisa mencoret dua nama tersebut dari berkas DCT sebelum masa penetapan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.