Berita Terkini Artis

Pacar Lolly Keroyok Anggota TNI Bersama 2 Saudaranya, Tak Terima Ditegur Babinsa

Vadel Badjideh pacar Lolly ditangkap polisi bersama dua saudaranya karena keroyok anggota Babinsa TNI tak terima ditegur ugal-ugalan naik motor

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Vadel Badjideh pacar Lolly ditangkap polisi bersama dua saudaranya karena keroyok anggota Babinsa TNI tak terima ditegur ugal-ugalan naik motor. 

Tribunlampung.co.id - Vadel Badjideh yang merupakan pacar Lolly ditangkap anggota Polres Jakarta Selatan bersama dua saudaranya. 

Hal itu lantaran Vadel Badjideh bersama dua saudaranya mengeroyok anggota TNI yang menjabat Babinsa. 

Baca juga: Aaliyah Massaid Pakai Jaket Thariq Halilintar Saat Bareng Aurel

Baca juga: Tak Bekerja, Stefan William Tak Beri Nafkah Anak Celine Evangelista

Anggota TNI tersebut menegur salah satu pelaku yakni Martin karena ugal-ugalan naik motor, lalu merasa tidak terima dan menghubungi Vadel Badjideh serta pelaku lain bernama Bintang. 

Hingga terjalilah pengeroyokan terhadap anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa bernama Alex Edison di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saat melakukan pengeroyokan terhadap Alex Edison, Vadel Badjideh pacar Lolly anak Nikita Mirzani bersama Martin dan Bintang mengaku tidak takut.

Sebelumnya anggota TNI Alex Edison telah menjelaskan bahwa dirinya adalah Babinsa Kecamatan Pesanggrahan.

"(Pelaku) sempat menyampaikan kata-kata 'nggak usah bawa-bawa tentara', padahal korban saat itu menyampaikan bertugas sebagai Babinsa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Senin (16/10/2023).

Bintoro menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika Babinsa korban pengeroyokan bernama Alex Edison tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Pesanggrahan.

Alex Edison lalu berpapasan dengan satu pelaku bernama Martin.

Saat itu Alex Edison menegur Martin lantaran mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.

"Korban (Alex Edison) sedang mengendarai kendaraan bermotor, berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak, sehingga terjadi pertengkaran mulut," kata Bintoro.

Tidak terima ditegur, lanjut Bintoro, Martin menghubungi Vadel Badjideh dan Bintang.

"Mereka melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," ujar Bintoro.

Meski Alex Edison sudah menjelaskan bahwa dirinya merupakan Babinsa di Pesanggrahan, para pelaku tidak menggubris dan tetap melakukan pengeroyokan.

Polisi menjerat tiga pelaku dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved