Berita Lampung
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Motor Pelajar di Lampung Timur
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan, pelaku berinisial SP (25), warga Kecamatan Sukadana.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Metro - Polisi menangkap pelaku perampasan motor pelajar di Lampung Timur, Senin (16/10/2023) lalu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan, pelaku berinisial SP (25), warga Kecamatan Sukadana.
Kapolres mengatakan, pelaku diduga terlibat aksi perampasan sepeda motor Honda Vario.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Oktober 2023 lalu di Jalan Persawahan, Kecamatan Labuhan Ratu.
Ia menuturkan, kejadian berawal saat korban yang baru pulang sekolah dihentikan oleh pelaku.
Pelaku memaksa korban untuk mengantarnya pulang.
Saat tiba di areal persawahan, sepeda motor berikut telepon genggam korban direbut kemudian dibawa kabur oleh pelaku.
Korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Senin (16/10/2023), polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sekaligus membekuknya.
Polisi juga menyita sepeda motor dan telepon genggam korban sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Rampas-motor-pelajar-5.jpg)