Pemilu 2024

Bawaslu Sebut Penertiban APS di Lampung Utara Dilakukan Berjenjang 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara menyebut, penertiban alat peraga sosialisasi (APS) akan dilakukan secara berjenjang.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dedi Suardi, Rabu (18/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara menyebut, penertiban alat peraga sosialisasi (APS) akan dilakukan secara berjenjang. 

Hal ini lantaran terbatasnya waktu, armada, dan personel Pol PP Lampung Utara yang menertibkan APS

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Lampung Utara Putri Intan Sari didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dedi Suardi, Rabu (18/10/2023). 

"Hasil dari pelaksanaan penertiban APS kemarin, menurut Satpol PP, kita nanti tertibkan secara berjenjang," ujarnya. 

Ia menjelaskan, awalnya pihaknya baru akan menertibkan tiga titik di Lampung Utara

"Tahap pertama kemarin, kita tiga titik terlebih dahulu. Tapi karena kondisinya kemarin baru beberapa titik, sudah penuh mobil Satpol PP pembawa APS," jelasnya. 

Pihaknya menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menertibkan APS

"Kita tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban. Hanya saja kemarin ada kendala terbatasnya waktu dan armada," paparnya. 

"Karena kemarin ada keterbatasan waktu dan armada, akhirnya diputuskan Satpol PP agar berikutnya ada penertiban secara bertahap," sambungnya. 

Pihaknya akan melakukan penyisiran APS di jalan utama. 

"Nantinya akan kita sisir APS di seluruh jalan utama di Lampung Utara," tambahnya. 

APS berupa bendera dan spanduk saat ini disimpan di kantor Bawaslu Lampung Utara

"Jika memang partai ingin mengambil APS yang telah ditertibkan, bisa diambil di Bawaslu," pungkasnya. 

Bawaslu Lampung Utara menertibkan APS bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Satpol PP, Senin (16/10/2023).  

Penertiban APS dilakukan di wilayah Kotabumi, Lampung Utara

Beberapa APS dianggap melanggar peraturan karena dipasang di tiang listrik, ada nomor urut, ada ajakan dan unsur-unsur lainnya.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved