Berita Lampung

AKP Andri Gustami Jalani Sidang Kode Etik Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan sidang kode etik terhadap AKP Andri Gustami.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang kode etik terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang pelanggaran kode etik terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

Sidang kode etik perwira polisi tingkat pertama itu berlangsung di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan sidang kode etik terhadap AKP Andri Gustami.

"Benar, saat ini sedang dilakukan sidang kode etik kepada AKP Andri Gustami," ungkap Umi Fadillah.

"Sidang itu terkait keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama," jelasnya.

Umi menjelaskan, sidang perdana ini berlangsung secara tertutup.

"Iya ini sidang pertama dan berlangsung tertutup," imbuhnya.

Namun, Umi mengaku belum mengetahui secara rinci materi persidangan tersebut.

"Kita sama-sama menunggu. Nanti selepas sidang, baru kita sama-sama mengetahui. Mohon bersabar, sama-sama kita tunggu," kata dia.

Untuk diketahui, AKP Andri Gustami disebut terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.

Dia memiliki peran sebagai kurir spesial dalam jaringan tersebut.

Ia bertugas memuluskan pengiriman sabu yang melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Andri Gustami sendiri telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023 lalu.

Dalam perkara tersebut, tersangka Andri Gustami disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved