Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Catat 89 Warga Telah Mengurus Pindah Memilih

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat mencatat 89 warga telah mengurus pindah memilih Pemilu 2024.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Gedung KPU Pesisir Barat. KPU Pesisir Barat catat 89 warga telah mengurus pindah memilih. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat mencatat sebanyak 89 warga telah mengurus pindah memilih Pemilu 2024.

Anggota KPU Pesisir Barat, Marten Efendi mengatakan, jumlah tersebut baik yang pindah memilih masuk maupun pindah memilih keluar.

Baca juga: KPU Lampung Selatan Gerebek Pasar Sidomulyo Sosialisasi Pemilu

Baca juga: KPU Pesawaran Pastikan Bacaleg Eks Napi dan Pegawai BUMD Tidak Lolos ke DCT

"Berdasarkan data priode akhir September ada 89 warga yang telah mengurus pindah memilih," ungkapnya, Jumat (20/10/2023).

Dijelaskannya, warga yang mengurus pindah memilih itu akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Untuk jumlah warga yang mengurus pindah memilih masuk sebanyak 65 warga. mereka mengajukan pindah memilih antar Kecamatan.

Sedangkan untuk pemilih yang mengurus pindah memilih keluar Kabupaten sebanyak 26 warga.

Mayoritas warga yang mengurus pindah memilih tersebut dikarenakan alasan pekerjaan.

Update data pindah memilih itu terus diperbaharui, pihaknya juga telah membuka posko layanan bagi warga yang hendak mengurus pindah memilih tersebut.

"Untuk data bulan Oktober belum direkap karena akan diperbaharui setiap awal bulan," bebernya.

Ditambahkannya, batas waktu pengajuan pindah memilih ini paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Mengingat batas waktu pengajuan pindah memilih ini masih cukup lama maka tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.

Ada beberapa ketentuan pemilih dapat mengajukan surat pindah memilih antara lain, mereka yang sedang bertugas di luar daerah, sehingga tidak bisa hadir pada saat hari pencoblosan.

Lalu, pemilih sedang menjalani pengobatan dan menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.

Kemudian, pemilih sedang melanjutkan pendidikan baik pendidikan menengah atau perguruan tinggi.

Selanjutnya, pemilih sedang menjalani hukuman penjara atau sedang menjadi tahanan lembaga pemasyarakatan.

"Untuk mengurus pindah tempat memilih ini harus langsung ke kantor tidak bisa diwakilkan," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved