Berita Lampung
Bioskop dan Timezone Jadi Penyumbang Terbesar Pajak Hiburan di Bandar Lampung
Bioskop dan Timezone disebut menjadi penyumbang terbesar pajak hiburan di Bandar Lampung, Lampung.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bioskop dan Timezone menjadi penyumbang terbesar pajak hiburan di Bandar Lampung, Lampung.
Hal itu dikatakan Kasubid Pajak Hotel, Resto, dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemkot Bandar Lampung, Arief Natapradja.
Baca juga: Warga Keluhkan Debu Stockpile Batubara di Panjang Bandar Lampung, Lurah Buka Suara
Baca juga: Sederet ASN Pemkot Bandar Lampung Tersandung Kasus Hukum Selama 2023
"Penyumbang PAD hiburan paling besar di Bandar Lampung itu ada dua," katanya, Selasa (24/10/2023).
"Pertama Bioskop dan kedua timezone," tuturnya.
Ia mengatakan, untuk pajak bioskop pertahun di Bandar Lampung bisa mencapai Rp9 miliar.
Kemudian, pajak Timezone capai Rp1,5 miliar per tahun per otlet.
"Kalau Timezone itu per otlet bisa Rp167 juta perbulan, dan Rp1,5 miliar pertahun," tuturnya.
"Itu satu otlet, dikalikan saja ada berapa otlet Timezone di Bandar Lampung ini," tuturnya.
Ia juga menutukan, untuk target pajak hiburan tahun 2023 di Bandar Lampung sebesar Rp24 miliar.
"Target kita tahun ini Rp24 miliar," ujarnya.
Sementara untuk realisasi hingga Oktober 2023 ini sudah mencapai Rp19 miliar.
Arief mengatakan, pihaknya optimis target retribusi pajak hiburan Bandar Lampung tahun ini akan capai target.
"Saya rasa target akan tercapai 100 persen," pungkasnya.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, capaian realisasi pajak hotel Bandat Lampung hingga saat ini capai Rp30 miliar.
Hal itu diungkapkan, Kasubid Pajak Hotel, Resto, dan Hiburan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemkot Bandar Lampung, Arief Natapradja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pajak-hiburan-di-Bandar-Lampung.jpg)